Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Tim Independen kasus pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Adnan Buyung Nasution mengatakan pembentukan tim ini bukan untuk kepentingan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semata.
"Masyarakat pasti menanti-nanti apa hasil tim ini yang dilakukan untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan presiden semata ataupun kepentingan Bibit dan Hamzah tetapi kepentingan berkehidupan, berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita negara demokrasi, hukum, dan HAM," kata Adnan dalam jumpa pers di kantor presiden Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Menkopolkam Djoko Suyanto mengumumkan bahwa Presiden memutuskan membentuk tim independen pencari fakta proses hukum kasus Bibit dan Hamzah yang terdiri dari delapan anggota diketuai oleh Adnan.
Sebagai Wakil Ketua Kusparmono Irsan, Sekretaris Denny Indrayana, dan anggota Todung Mulya Lubis, Amir Syamsuddin, Hikmahanto Juwana, Komaruddin Hidayat dan Anis Baswedan.
Adnan menjelaskan, tim ini akan bekerja selama dua minggu dengan target memberikan rekomendasi terhadap presiden atas kasus Bibit dan Hamzah.
"Saya mohon kesabaran masyarakat, dengan respon presiden yang cepat, semalam dan pagi ini, menunjukkan kerja cepat presiden untuk merespons masukan dari masyarakat," katanya.
Sementara itu, anggota tim Hikmahanto mengatakan tim akan lakukan verifikasi fakta dan proses hukum yang dilakukan Kepolisian terhadap Bibit dan Hamzah.
"Apakah yang dilakukan polisi sudah memenuhi hal-hal yang diperlukan dan ada unsur pidananya. Tentu nantinya ada kemungkinan kalau ada tindak pidana harus berlanjut, kalau memang tidak ada pidananya tentu kepolisian harus lakukan sesuatu," katanya.
Namun, Guru Besar Fakultas Hukum UI ini mengatakan tim tidak akan melebar pada materi lain di sekitar kasus itu, karena tujuan utama adalah mencari kejelasan kasus Bibit dan Hamzah.
"Jangan seolah-olah kita memaksakan kehendak. Kita verifikasi yang jadi dasar, fakta atau bukti dan penggunaan pasal yang diberikan kepolisian, dan tidak terkait siapa yang bersalah," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009