Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di pasar domestik dan diproduksi oleh industri di Tanah Air telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

“Produk AMDK yang berada di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kementerian PUPR: Wabah COVID-19 bisa turunkan kinerja BUMD air minum

Rochim menjelaskan penyusunan standar mutu AMDK tersebut disusun oleh komite teknis yang terdiri dari berbagai stakeholder, antara lain pemerintah, akademisi atau ahli di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.

Selain itu, dalam penyusunan SNI wajib untuk produk AMDK, juga menggunakan beberapa referensi standar internasional dari Codex Alimentarius Committee, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan aturan lain yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.

“Pengujian parameter SNI dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk dan telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk metode pengujian dan peralatan pengujian yang digunakan,” papar Rochim.

Baca juga: Kementerian PUPR dukung Pemprov Jateng bangun tiga proyek SPAM

Bahkan, untuk memastikan kualitas produk AMDK, dilakukan pengawasan dan pengujian secara berkala terhadap air baku, proses produksi dan produk yang beredar sesuai Permenperin No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengawasan Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib.

“Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI,” tegas Rochim.

Dengan demikian produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.

“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya.

Rochim mengemukakan, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85 persen.

“Jumlah industri AMDK di Indonesia lebih dari 500 perusahaan, 90 persen di antaranya merupakan sektor industri kecil menengah (IKM),” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengungkapkan utilitas industri AMDK menunjukkan perbaikan hingga 80 persen saat memasuki bulan keempat tahun ini, meskipun sebelumnya sempat anjlok ke level 50 persen di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Kami menargetkan pertumbuhan produksi AMDK hingga akhir tahun menjadi maksimal lima persen atau sebesar 29,4 miliar liter,” ujarnya

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020