Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan progress report audit investigasi kasus Bank Century ke pimpinan DPR dan dalam laporan itu ada kemungkinan telah terjadi tindak pidana.
"Benar bahwa laporan sementara Pak Anwar Nasution (mantan Ketua BPK) dan ada semacam progress report. (Laporan) sudah kami berikan ke komisi XI (bidang keuangan dan perbankan)," ujarnya kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Senin.
Dikemukakannya bahwa dalam laporan itu kemungkinan ditemukan adanya tindak pidana, walaupun untuk saat ini kesimpulan tersebut masih bersifat sementara.
"Masih ada investigasi lanjutan yang menyeluruh yang diharapkan selesai dalam waktu dekat ini," ujar Priyo yang juga politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa berdasarkan laporan BPK itulah, DPR nantinya akan mengambil sikap atau menindaklanjuti penanganan kasus pengucuran dana ke Bank Century senilai lebih dari Rp6 triliun sehingga berbagai hiruk pikuk dan pertanyaan yang ada di masyarakat segera terjawab.
Dikemukakannya pula bahwa bisa jadi pula pimpinan DPR akan meminta komisi terkait, yakni Komisi XI dan Komisi III (bidang keamanan dan hukum) untuk mengambil langkah-langkah awal seperti memanggil pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan pengucuran dana tersebut.
"Bisa jadi memang kita mintakan langkah awalnya adalah Komisi XI dan Komisi III memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menindaklanjuti kasus ini di DPR," ujar Priyo.
Ditanya tentang bergulirnya wacana hak angket DPR untuk mengusut skandal itu, Priyo mengatakan bahwa tidak benar kalau Golkar sudah memprakarsai angket itu.
Menurut dia, pihaknya justru ingin mendudukkan permasalahan itu dengan benar. Golkar tidak pernah melarang anggotanya untuk ikut berpartisipasi atau tidak ikut dalam hak angket tersebut.
"Jadi jelas kalau nanti diperlukan masalah angket, bisa jadi Golkar akan ikut serta tetapi kita akan menunggu hasil dari kemarin itu (laporan BPK)," ujarnya.
Namun demikian, Priyo menambahkan, fraksinya mempersilakan saja kalau ada usulan dari para anggota Dewan untuk menggulirkan hak angket karena itu adalah hak konstitusional mereka.
"Tapi kami tidak pernah memerintahkan anggota kami (FPG) untuk memprakarsai itu. Golkar akan menentukan sikap dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah mendapat progress report BPK yang menyeluruh," ujarnya.
Priyo mengatakan pula bahwa FPG DPR terpicu untuk bereaksi setelah mendengar adanya pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung yang mengatakan tidak ada apa-apa dalam kasus itu, sementara jika mengacu surat yang dikirim mantan Ketua BPK Anwar Nasution terlihat ada apa-apanya.
"Kalau melihat angka Rp 6.7 triliun itu kami geleng-geleng. Tapi kita tunggu saja hasil audit BPK itu," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009