Dalih Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan kasus ini pun berbanding terbalik dengan alasan KPK
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Dalih Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan kasus ini pun berbanding terbalik dengan alasan KPK. Satu sisi Kepolisian mengatakan perbuatan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sedangkan KPK menggunakan alasan tidak adanya keterlibatan oknum penyelenggara negara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Padahal, kata Kurnia, ICW sedari awal meyakini kasus tersebut telah memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan berupa pemerasan dan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Polda Metro hentikan penyelidikan kasus dugaan suap UNJ
Baca juga: ICW kritik KPK limpahkan kasus OTT Kemendikbud ke Kepolisian


"Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud tersebut memiliki motif tertentu, bukan sebatas pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) semata sebagaimana disampaikan oleh KPK," tuturnya.

Pertama, ia mengatakan berdasarkan rilis yang disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto sebenarnya sudah terang benderang menyebutkan Rektor UNJ Komarudin mempunyai inisiatif melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ untuk mengumpulkan uang THR kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud.

"Pada bagian ini saja setidaknya sudah ada dua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yakni praktik pemerasan dan suap," ungkap Kurnia.

Kedua, lanjut dia, polemik terkait tidak adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana disampaikan oleh KPK patut dinilai sebagai alasan yang terlalu mengada-ada.

Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah menyatakan bahwa pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Oleh karena itu, ia menyatakan dengan mengaitkan dua argumentasi di atas dengan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga: KPK: Penghentian penyelidikan pungli di UNJ kewenangan Polri
Baca juga: Polda Metro siapkan gelar perkara kasus OTT UNJ-Kemendikbud

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020