Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara, Muhammad Rizal, di Ternate, Jumat, mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 disesuaikan dengan Protokol penanganan Covid-19 seturut PKPU Nomor 5 tentang Pilkada.
Selain itu, ada aturan di dalam PKPU yang baru, dimana untuk TPS dengan jumlah jiwa pilih lebih dari 500 orang harus di bagi dua dengan membentuk cara TPS yang baru.
Baca juga: Kemendagri minta NPHD Pilkada cair paling lambat 15 Juli 2020
"PKPU terbaru itu juga menyebutkan ada aturan mengenai tata cara teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020, misalnya terkait jarak jaga di TPS, tata cara kampanye yang aman dari penularan Covid-19 dan seterusnya," ujarnya.
Dengan demikian maka harus ada penambahan jumlah TPS, kotak suara, petugas KPPS, dan petugas Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: DPR desak pemerintah segera realisasikan dana tambahan Pilkada
Ia menyatakan, untuk 17 kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara, ada penambahan 114 TPS dari sebelumnya 307 TPS, sehingga akan terdapat 421 TPS yang tersebar di 196 desa.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengalokasikan dana Pilkada 2020 senilai Rp45 miliar, terbagi di beberapa instansi antara lain KPU sebesar Rp27,8 miliar dan Rp10,2 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu, dana pengamanan Rp5,5 miliar, dan Rp1,5 miliar untuk dukungan kepada TNI setempat.
Baca juga: Komisi II DPR awasi pencairan dana tambahan Pilkada Serentak 2020
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020