Samarinda (ANTARA News) - Warga Samarinda, Kalimantan Timur, sejak sepekan terakhir ini terus mendatangi tempat-tempat penjualan helm dan bengkel yang menjual berbagai peralatan kendaraan bermotor.

Dilaporkan, Poltabes Samarinda mulai 1 November 2009, menerapkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pantauan, hingga Minggu malam, menunjukkan puluhan warga yang ingin membeli helm terlihat antri di beberapa penjual helm kaki lima yang ada di kawasan Tepian Mahakam, .

"Kami mendengar, mulai hari ini (Minggu) diberlakukan penggunaan helm standar, baik bagi pengedara maupun yang dibonceng," ungkap seorang warga Samarinda, Asep, ditemui saat membeli helm di Tepian Mahakam.

Kekhawatiran warga terkait penerapan UU No. 22 tahun 2009 tersebut kata Asep disebabkan oleh adanya denda maksimal mencapai Rp1 juta yang akan diberlakukan terhadap setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.

""Kami takut karena jika melanggar, baik tidak pakai helm standar maupun jika tidak punya SIM dendanya bisa mencapai Rp1 juta," ungkap Asep.

Pemandangan serupa juga terlihat di mal, bengkel dan toko yang menjual berbagai perlengkapan kendaraan bermotor.

"Sejak tiga hari terakhir, banyak warga yang datang membeli kaca spion dan helm standar. Puncaknya kemarin pagi (Sabtu) ketika kami baru saja buka, kaca spion lansung habis diserbu pembeli," ungkap seorang karyawati toko Serba 10 ribu di Samarinda Central Plaza, Mince.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Samarinda, Ajun Komisaris Handoko, dikonfimasi ANTARA mengatakan, penerapan UU No. 22 tahun 2009 tersebut telah dilakukan dengan menggelar razia sejak Minggu pagi.

"Sosialisasi telah kami lakukan dan sejak tadi (Minggu) kami langsung melakukan tndakan, terkait Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tentang kelengkapan kendaraan, " ujar Handoko.

Penerapan UU itu lanjut Handoko terkait penggunaan helm bagi pengendara maupun yang dibonceng, kelengkapan surat-surat baik pengemudi maupun kendaraan serta kelengkapan kendaraan.

"Setiap kendaraan, wajib dilengkapi kaca spion kiri dan kanan serta setiap orang yang menggunakan kendaraan baik yang di depan maupun yang dibelakang wajib mengenakan helm standar," ujar Kasat Lantas Poltabes Samarinda.


Pungli

Menghindari terjadinya pungli atas pemberlakuan UU No. 22 tahun 2009 itu, Poltabes Samarinda tidak akan melakukan tilang ditempat.

"Setiap pelanggar wajib mengikuti sidang di pengadilan. Jadi, semua personil di lapangan tidak diperbolehkan menerima titipan dari pelanggar atau melakukan tilang di tempat. Hal itu kami lakukan untuk mencegah terjadinya pungli dari angota kami di lapangan," tegas Kasat Lantas Poltabes Samarinda.

Antusias warga pada hari pertama pemberlakuan UU lalu lintas dan angkutan jalan tersebut kata Handoko sudah cukup baik.

"Kami melihat, sebagian besar pengendara telah melengkapi kendaraan, baik penggunaan helm maupun kelengkapan. Saya berharap, kondisi seperti itu akan berlangsung terus sehingga masyarakat tidak merasa takut ditilang jika mengendara tetapi sadar bahwa itu adalah kewajiban demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas," kata Kasat Lantas Poltabes Samarinda.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009