Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan undang-undang ketenagakerjaan masih memiliki banyak kekurangan, tetapi untuk menyempurnakan dan menyusun undang-undang yang baru harus ada kesepakatan tripatit.
"Memang undang-undang yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja, namun untuk merumuskan peraturan baru harus ada kesepakatan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja," katanya di sela peresmian Forum Hubungan Industrial di Yogyakarta, Minggu malam.
Menurut dia, jika ada kesepakatan tersebut, kepentingan masing-masing pihak terutama tenaga kerja dapat diupayakan dilindungi secara optimal dalam undang-undang.
"Namun juga tidak boleh mengabaikan kepentingan pelaku usaha dan iklim investasi usaha, sehingga semua dapat terakomodasi," katanya.
Ia mengatakan Forum Hubungan Industrial yang diresmikan tersebut diharapkan dapat menyepakati konsepsi rancang bangun hubungan industrial sebagai acuan dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan pusat dan daerah.
"Pemerintah melalui Depnakertrans telah melakukan pembinaan dan penataan sarana hubungan industrial yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif ke arah perbaikan iklim investasi dan peningkatan kesejahteraan," katanya.
Muhaimin mengatakan hubungan industrial yang baik akan menjadi kunci untuk meningkatkan kerja sama dan hubungan harmonis antara pekerja maupun pemberi kerja sehingga pemerintah mendorong pembuatan peraturan pemerintah (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berisi kesepakatan hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
"Data Depnakertrans awal 2009 menunjukkan telah disepakati 41.252 PP dan 10.501 PKB," katanya.
Ia mengatakan untuk menghindari PHK massal, meredam gejolak unjuk rasa serta memperlancar penyelesaian perselisihan, pemerintah mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur bipartit yaitu negosiasi antara serikat pekerja dengan pengusaha.
"Sampai 2009 telah dibentuk lembaga kerja sama bipartit pada 11.832 perusahaan, 210 lembaga pada level kabupaten/kota, 31 pada level provinsi serta lembaga bipartuit nasional. Di tingkat nasional telah terbentuk pula lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha," katanya.
Forum Hubungan Industrial dengan tema `Penataan sarana hubungan industrial untuk mendukung perekonomian nasional dan kesejahteraan tenaga kerja` ini dihadiri sekitar 250 peserta yang terdiri atas buruh/pekerja, serikat pekerja, pengusaha swasta nasional dan multinasional, organisasi pengusaha, lembaga peneliti hubungan industrial, akademisi dan unsur pemerintah pusat dan daerah.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009