Palembang (ANTARA News) - Pendapatan dari hasil retribusi sarang walet di Kota Palembang, Sumatra Selatan masih minim kendati jumlah pengusaha sarang walet di daerah ini mencapai 200 pengusaha lebih.
Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Thabrani, di Palembang, Minggu malam, menyebutkan hingga September ini tercatat baru sekitar 12 persen perolehan pendapatan retribusi sarang walet yang berhasil dihimpun dari target sampai akhir tahun 2009 sebesar Rp843,5 juta.
"Masih banyak pengusaha sarang walet yang belum mendaftarkan usaha mereka, sehingga membuat penarikan retribusi tersebut sulit dilaksanakan," kata dia pula.
Apalagi menurut Thabrani, petugas di lapangan juga sulit mengidentifikasi kepemilikan sarang walet yang cukup marak di Kota Palembang ini.
Padahal pihaknya bersama dinas terkait telah berulang kali meminta kesadaran kepada pemilik sarang walet untuk mendaftarkan usaha mereka.
Ia menyatakan, mudah-mudahan dengan pendekatan persuasif yang kini mereka lakukan bersama tim, akan mampu meningkatkan setoran retribusi dari usaha sarang burung walet tersebut.
Sesuai dengan Perda Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengelolaan Sarang Burung Walet, pengusaha walet itu diharuskan membayar retribusi untuk pendapatan asli daerahnya, kata dia lagi.
Dia menjelaskan, setoran pendapatan retribusi yang baru mencapai 12,16 persen tersebut, berarti hanya memberikan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp102 juta.
Padahal Pemkot Palembang menargetkan pendapatan dari retribusi tersebut mencapai Rp843 juta lebih per 31 Desember, ujar Thabrani.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Palembang, Masriadi mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan kepada pemilik sarang burung walet untuk mendaftarkan usaha mereka.
Tetapi pantauan di lapangan masih banyak usaha sarang burung walet yang pemiliknya tidak berada di Palembang, sehingga petugas kesulitan menginventarisirnya meskipun diperkirakan sekitar 200 lebih usaha tersebut telah dikembangkan di daerah ini.
Masriadi berharap, dengan sosialisasi rutin yang dilaksanakan, pengusaha burung walet akan membayarkan kewajiban mereka kepada kas daerah.
"Pembayaran retribusi sarang burung walet itu sesuai dengan ketentuan peraturan daerah untuk kontribusi pendapatan daerah ini," ujar Masriadi pula.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009