Pangkalpinang (ANTARA News) - Seorang warga Kota Pangkalpinang, Awaluddin (33) mengaku ditipu oleh Ef (53) dengan cara menjual tanah kepadanya Rp40 juta, namun ternyata tanah tersebut milik orang lain.

Akibat kejadian itu, Awaluddin mengadukan Ef ke Mapolresta Pangkalpinang, Minggu Sore dengan tuduhan sengaja melakukan tindak pidana penipuan.

"Kejadiannya pada September 2009 di Jalan Tambak Udang kelurahan Selindung Lama Pangkalbalam, pelaku menjual tanahnya luas 3 800 M2 yang ternyata milik orang lain," katanya.

Ia menjelaskan, di atas tanah tersebut terdapat tambak udang sehingga dirinya berani membeli seharga Rp40 juta.

"Ternyata tanah yang di dalamnya ada tambak itu bersengketa yaitu milik orang lain, sementara saya sudah membelinya Rp40 juta. Saya sudah ditipu," terangnya kepada polisi.

Kasat Reskrim Polresta AKP Eko Novan Prasetyo SIK membenarkan adanya laporan penipuan itu dan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan itu.

"Korban sudah memberikan keterangan, kita masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan itu," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009