Balikpapan (ANTARA News) - Lokalisasi Kilometer 17 di Balikpapan, Kalimantan Timur pada akhir tahun 2009 segera ditutup sehingga tidak bisa beroperasi lagi.

"Pada akhir tahun ini, pemkot pasti akan menutup dan tidak akan mengundurkan waktunya," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Balikpapan, Aji Muhammad Sofyan di Balikpapan, Minggu.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menutup lokalisasi Kilometer 17, diantaranya pendataan terhadap penghuni lokalisasi serta memberikan pembinaan, kata Aji Muhammad Sofyan.

Pembinaan untuk para penjaja seks komersial (PSK) akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), seiring dengan pelaksanaan penutupan.

Selain itu, Bagian Hukum Pemkot Balikpapan telah menyelesaikan aspek legal atau ketentuan hukum yang mendasari penutupan lokalisasi.

"Aspek legalnya sudah dibuat berupa aturan-aturan yang menjadi dasar untuk melakukan penutupan lokalisasi Kilometer 17, sehingga penutupan tersebut diperkenankan dan sah dilaksanakan," ujar Sofyan.

Beberapa aspek legal yang menjadi dasar penutupan diantaranya aturan Menteri Sosial (Mensos) dan aturan lainnya, sehingga bila dilaksanakan tidak ada lagi pihak-pihak yang memprotes yang menyangkut dasar hukum, jelasn Aji Muhammad Sofyan .

Sofyan mengatakan bahwa untuk melakukan penutupan tersebut kemungkinan hanya akan menggunakan surat keputusan (sk) Walikota Balikpapan.

"Dalam SK tersebut nantinya akan membatalkan SK walikota yang terdahulu yang memberikan legalitas dipindahkan para PSK dalam komplek lokalisasi yang sebenarnya diperuntukan pada pembinaan," ujarnya.

Saat ini, Pemkot Balikpapan tinggal melakukan teknis penutupan yang akan dibahas dan dipimpin oleh Assiten II Pemkot Balikpapan.

Beberapa aspek yang dibahas diantaranya dampak sosial dari penutup lokalisasi Kilometer 17.

"Saya kira banyak masyarakat yang akan memberikan respon positif terhadap penutupan lokalisasi tersebut,` kata Sofyan.

Sementara itu, Rohana, salah satu warga di Gunung Sari Ulu menyatakan setuju rencana penutupan lokalisasi Kilometer 17.

"Hanya saja saat penutupan dan sesudahnya, tempat tersebut harus tetap diawasi agar tidak ada lagi yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009