General Manager Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Salahudin Rafi, Minggu, menjelaskan tarif parkir progresif kendaraan roda empat ditetapkan di terminal 1, 2 dan 3.
Kendaraan yang memasuki area terminal baru itu (terminal 3) wajib membayar kendati hanya untuk menurunkan penumpang di setiap terminal.
Tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat sekitar Rp4.000 untuk jam pertama, bila kemudian parkir kendaraan diperpanjang satu jam berikutnya maka naik sekitar Rp1.000.
Sementara tarif parkir kendaraan roda dua diterapkan sistem flat, di mana kendaraan roda dua yang diparkir dikenakan biaya Rp2.000.
Sistem tarif parkir progresif yang dikenakan pada Terminal 3 ini tidak sama dengan apa yang diterapkan di terminal 1 dan 2.
"Kendaraan yang mengantarkan penumpang di terminal 3 harus membayar tarif itu sesuai dengan lama waktunya," kata Salahudin di Tangerang.
Sementara untuk terminal 1 dan 2, pemilik kendaraan yang hanya menurunkan penumpang tidak dikenai biaya, tetapi bagi kendaraan yang berada di area parkir diharuskan membayar.
Dia mengatakan sistem tarif parkir progresif akan diterapkan pada November sembari melakukan inventarisasi dana pembelian peralatan yang akan digunakan.
"Sistem parkir baru ini lebih banyak mengeluarkan uang, kemungkinan akan lebih mahal," katanya.
Sistem ini bertujuan menekan angka taksi gelap di bandara, karena umumnya pengemudi taksi gelap memarkir taksi di tempat parkir terminal 3 untuk mencari penumpang dari pagi hingga malam.
"Mereka lebih banyak mengeluarkan uang bila menunggu penumpang hingga berjam-jam di tempat parkir," jelasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009