Penyiaran menggunakan internet tidak bisa hanya mengandalkan instrumen self regulatory atau swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau platform provider atau etika internetJakarta (ANTARA) - Pemohon uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebut pengaturan siaran berbasis internet seharusnya tidak hanya mengandalkan regulasi dari platform penyedia layanan saja, melainkan juga peraturan perundang-undangan.
"Penyiaran menggunakan internet tidak bisa hanya mengandalkan instrumen self regulatory atau swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau platform provider atau etika internet," ujar kuasa hukum RCTI serta INews TV sebagai pemohon, Imam Nasef, dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Menurut dia, negara harus hadir memberikan perlindungan dalam ranah siber karena aktivitas penyiaran berkaitan erat dengan kepentingan publik.
Baca juga: HIPMI dukung media berbasis internet diatur dalam revisi UU Penyiaran
Selanjutnya, Imam Nasef menambahkan uraian mengenai konvergensi teknologi informasi dan komunikasi serta kerangka teoritis dari pakar yang kompeten di bidang hukum, seperti nasihat majelis hakim dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang beragendakan perbaikan permohonan itu, pemohon juga merevisi batu uji pengujian undang-undang, dari sebelumnya empat pasal menjadi tiga pasal, tanpa menggunakan batu uji tentang diskriminasi.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan perkara tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditentukan lanjut atau langsung putusan.
"Nanti Saudara menunggu saja bagaimana putusan dari rapat permusyawaratan hakim apakah ini akan dilanjutkan dalam pemeriksaan persidangan lebih lanjut atau kemudian ada hal yang lain," tutur Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Sidang MK, pengaturan siaran lewat internet disebut ambigu
Adapun RCTI dan INews TV mempersoalkan UU Penyiaran tidak mengatur penyedia layanan siaran berbasis internet sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Untuk itu, RCTI dan INews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
Baca juga: KPI: Revisi UU Penyiaran penting kuatkan fungsi pengawasan
Baca juga: UU Penyiaran digugat RCTI ke MK sebab tak atur Netflix dan Youtube
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020