Jakarta (ANTARA) - Sebuah klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, menyediakan layanan tes cepat (rapid test) deteksi dini COVID-19 dengan tarif di atas ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pada poster yang terpasang di depan klinik kesehatan dan gigi tersebut, Kamis, terpasang informasi biaya tes cepat untuk satu kali tes Rp500 ribu dan Rp900 ribu untuk dua kali tes.
Pihak klinik saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Kamis, menyatakan tarif tersebut sudah dikenai sejak bulan April 2020 atau jauh sebelum aturan pemerintah keluar.
"Harga kita untuk pasien saat ini di atas Rp150 ribu," kata pesan singkat dari pihak klinik tersebut.
Pihak klinik juga menyatakan belum memungkinkan untuk memberlakukan harga tes cepat Rp150 ribu sesuai ketentuan pemerintah.
Hal ini dikarenakan harga pembelian alat tes cepat yang dilakukan klinik masih di atas harga ketentuan pemerintah.
"Harga pembelian 'rapid test" saja per kit masih di atas itu, termasuk biaya APD, jarum dan tabung laboratorium," kata pesan dari operator klinik tersebut.
Baca juga: Empat pegawai di Kantor Wali Kota Jakbar positif COVID-19
Baca juga: Pekerja kantor di Jakarta nilai tarif "rapid test" wajar
Selain itu, klinik juga beralasan bahwa mereka menggunakan pengambilan sampel darah vena atau serum pada proses "rapid test" termasuk biaya untuk tenaga laboratorium dan dokter.
"Sehingga belum memungkinkan menerapkan aturan pemerintah," katanya.
Saat ditanyakan kapan klinik tersebut akan menerapkan biaya tes cepat sesuai kebijakan pemerintah, pihak klinik menjawab belum mengetahui kapan pastinya bisa mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.
"Tidak tahu, secara logika tidak mungkin kalau beli tidak ditekan oleh pemerintah atau kit-nya disubsidi oleh pemerintah saja," kata pihak klinik.
Sementara itu, hari ini pihak klinik telah mengganti spanduk informasi biaya "rapid test" yang terpasang sejak Rabu (8/7) dengan spanduk informasi tentang layanan vaksinasi maningitis untuk umroh.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan "Rapid Test" Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya "rapid test" tertinggi adalah Rp150 ribu per orang.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020