Tanjungpinang (ANTARA News) - Pilkada Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada pertengahan 2010 mendatang akan menggunakan sistem coblos, kata anggota KPU Kepulauan Riau Razaki Persada, di Tanjungpinang, Minggu.
"Pemilihan umum di Kepulauan Riau kembali menggunakan sistem coblos," kata Razaki.
Sistem menggunakan hak suara dengan cara mencoblos diatur dalam UU Nomor 32/2004, sementara sistem menandai surat suara diatur dalam UU NOmor 10/2007.
"Kedua undang-undang yang mengatur sistem penggunaan hak suara tersebut kontradiktif," katanya.
Namun berdasarkan keputusan KPU yang telah disosialisasi kepada seluruh penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, sistem penggunaan hak suara oleh pemilih dilakukan dengan cara mencoblos. Kebijakan tersebut diambil karena sistem menandai menimbulkan keragu-raguan petugas pemungutan suara.
"KPU menilai sistem mencoblos lebih baik dibanding menandai," ujarnya.
Razaki mengatakan, pemilih tidak dibenarkan merobek surat suara meski tidak disengaja. Surat suara yang robek dianggap tidak sah.
"Kami mengimbau agar pemilih menggunakan hak suara secara berhati-hati," katanya.
Dia mengungkapkan, peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah sebanyak 15 peraturan, antara lain UU Nomor 32/2004, UU Nomor 22/2007, UU No 2/2008, UU Nomor 10/2007, UU Nomor 27/2009, Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005, Peraturan KPU Nomor 11/2007, Peraturan KPU Nomor 5/2005 dan Peraturan KPU Nomor 6//2008.
KPU juga akan mengeluarkan sebanyak tujuh peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum di daerah.
"Salah satu peraturan yang akan dikeluarkan KPU berhubungan dengan pelaksanaan tahapan pemilu umum kepala daerah," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009