Sampit (ANTARA) - Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan tarif tes cepat antibodi Rp125 ribu, lebih rendah dibanding batas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan yaitu paling tinggi Rp150 ribu.
"Kami sudah memesan 600 reagen untuk pemeriksaan itu. Mudah-mudahan segera datang, sehingga Senin pelayanan sudah bisa kita mulai untuk membantu masyarakat," kata Kepala Unit Transfusi Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto di Sampit, Kamis.
Yuendri menjelaskan, pelayanan yang diberikan ini atas perintah Bupati Supian Hadi yang sekaligus selaku Ketua PMI dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur.
Kebijakan ini untuk membantu masyarakat agar mendapat pelayanan pemeriksaan antibodi dengan harga terjangkau. Untuk itu, PMI Kotawaringin Timur siap melaksanakannya karena fasilitas yang dimiliki memang sudah memungkinkan.
Baca juga: Penolakan tes cepat, Bamsoet: Pahami karakter warga dalam sosialisasi
Baca juga: Kemenko PMK tegaskan sanksi tarif tes cepat di luar ketentuan
Pemeriksaan yang dilakukan tidak menggunakan alat rapid test, tetapi skrining menggunakan metode Electro-Chemiluminescence immunoassay (ECLIA) menggunakan reagen Elecsys Anti-SARS-CoV-2 dan PreciControl Anti-SARS-CoV-2 (produksi Roche Diagnostics) dengan menggunakan mesin cobas e411.
Metode pemeriksaan ECLIA adalah metode deteksi antibodi SARS-CoV-2 kualitatif, dengan hasil pemeriksaan sampel diberikan dalam bentuk reaktif atau non-reaktit serta dalam bentuk numerik atau angka cut off index (CO). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan di atas angka 1 maka berarti dinyatakan reaktif.
Ini tentu berbeda dengan metode rapid test yang hanya menampilkan hasil pemeriksaan dalam bentuk reaktif atau non-reaktit saja.
Metode ECLIA diklaim memiliki tingkat keakuratan lebih tinggi dibanding metode rapid test. Hanya, pemeriksaan metode ECLlA memerlukan waktu lebih lama yaitu sekitar satu jam, lebih lama dibanding metode rapid test yang hanya sekitar 15 menit.
Namun, sama seperti hasil rapid test, hasil pemeriksaan menggunakan metode ECLIA ini juga harus dilanjutkan dengan pemeriksaan virus menggunakan metode PCR usap (swab) jika ingin memastikan seseorang terjangkit COVID-19 atau tidak.
Yuendri menambahkan, hasil pemeriksaan antibodi tersebut dituangkan dalam surat keterangan pemeriksaan skrining antibodi SARS-CoV-2, bukan surat keterangan kesehatan. Jika warga ingin mendapatkan surat keterangan kesehatan maka bisa mendapatkannya ke fasilitas kesehatan.
"Kalau yang dibutuhkan sebagai syarat untuk keberangkatan itu berupa hasil pemeriksaan antibodi, saya rasa surat hasil ECLIA yang kami keluarkan itu sudah cukup karena di beberapa daerah itu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tapi kalau diharuskan ada surat kesehatan, silakan minta di fasilitas kesehatan seperti puskesmas," kata Yuendri.
Pelayanan tes antibodi di PMI Kotawaringin Timur nantinya akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, sedangkan sore hari merupakan jadwal penyerahan hasil pemeriksaan.
Metode ini bisa memproses hingga 70 sampel dalam satu kali. Dalam sehari, Yuendri memperkirakan pihaknya bisa melayani hingga 200 orang.
"Kami di PMI memberikan pelayanan ini sebagai respons cepat untuk membantu masyarakat di situasi ini. Nanti kalau sudah ada pihak lain yang bisa menangani, tentunya dengan tarif sesuai yang ditetapkan pemerintah, kami akan berhenti," demikian Yuendri.*
Baca juga: RSPJ koordinasikan penyesuaian tarif tes cepat mengikuti Kemenkes RI
Baca juga: Enam penumpang KM Dobonsolo palsukan hasil tes cepat COVID-19
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020