Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggalang dukungan untuk wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat, Asri Anas, di Jakarta Minggu pagi mengungkapkan bahwa Sabtu (31/10) malam 30 anggota DPD dari berbagai daerah menandatangani pernyataan berisi lima hal terkait penyelesaian secara hukum persoalan antara Polri dan KPK.
Pernyataan tersebut sudah disampaikan langsung kepada Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Sentosa di sela-sela orentasi tugas bagi anggota DPD yang diselenggarakan UNDP.
"Dalam pernyataan yang sudah kami serahkan memang baru 30 anggota DPD menandatangani. Tetapi kami akan terus menggalang dukungan dari anggota DPD lainnya," kata Asri Anas.
Dia mengemukakan, penggalangan dukungan masih dilakukan di forum orentasi DPD tersebut. Karena itu, dia yakin akan semakin banyak anggota DPD RI yang memberi dukungan.
Dia menyatakan, target penggalangan dukungan diharapkan mencapai 100 tanda tangan anggota DPR. Pada Senin (2/11), pernyataan tersebut akan diserahkan kepada KPK dan kepada Mabes Polri.
"Delegasi DPD RI dengan sekitar 10 anggota DPD, termasuk perempuan anggota DPD akan serahkan pernyatan tersebut," kata Asri Anas.
Lima hal dalam pernyataan yang ditandatangani, yaitu mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, DPD mendesak kepada semua pihak agar menahan diri dan tidak melakukan upaya politisasi dan kriminalisasi terhadap KPK.
Ketiga, anggota DPD memberi dukugan moral kepada Bibit dan Chandra Hamzah. Keempat, menyesaikan upaya pihak tertentu yang bermaksud memperlemah KPK.
Kelima, meminta kepada pihak berwenang untuk menangguhkan penahanan sementara kepada Bibit dan chandra dengan tetap berpegang kepada proses hukum.
Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan suap. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini dan membantah melakukan kriminalisasi terhadap KPK.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009