Lebak (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengoptimalkan gugus tugas untuk pencegahan perdagangan manusia (human trafficking).
"Kami kini mengoptimalkan gugus tugas yang ada untuk pencegahan perdagangan manusia itu," kata Menteri PPPA saat kunjungan kerja, sekaligus meninjau warga di pengungsian hunian sementara (Huntara) Cigobang Kabupaten Lebak, Kamis.
Selama ini, untuk memproteksi perdagangan manusia itu menjadikan pekerjaan rumah (PR), namun tetap harus bersinergi bersama pemerintah pusat dan daerah.
Kebetulan koordinatornya itu adalah Kementerian PPPA yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Baca juga: KPAI temukan enam kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak
Baca juga: Polda NTB mengungkap kasus perdagangan orang tujuan Arab Saudi
Karena itu, pihaknya kini membangun jejaring antar lembaga di antaranya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan lembaga lainnya.
Selain itu juga melalui kebijakan dan regulasi mulai tingkat bawah dengan peraturan desa (perdes).
"Kami tetap mengoptimalkan gugus tugas untuk pencegahan perdagangan manusia itu dan bersinergi dengan lembaga lainnya itu," ujarnya menjelaskan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Lukman mengatakan pihaknya mengapresiasi selama tiga tahun terakhir tidak ditemukan korban perdagangan manusia karena tingkat kesadaran masyarakat di daerah itu meningkat.
Pada 2017 dua anak warga Lebak menjadi korban perdagangan manusia dan ditemukan di Batam saat hendak diselundupkan ke Singapura.
Korban perdagangan manusia itu tertipu modus penawaran pekerjaan ke luar daerah dengan iming-iming gaji besar.
Para pelaku itu mendatangi masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok desa dengan kondisi ekonomi mereka banyak yang terlilit kemiskinan serta berpendidikan rendah.
"Kami meminta orang tua agar tidak mudah melepas anaknya untuk bekerja ke luar daerah," katanya.
Ia kini mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa anak tidak boleh bekerja ke luar daerah.
Di samping itu pihaknya juga dibantu relawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar mereka tidak mudah tergiur bekerja ke luar daerah.
Petugas kepolisian juga bertindak tegas terhadap pelaku perdagangan manusia dan bisa dikenakan UU Nomor 21 tahun 2007 yang pada Pasal 2 menyebutkan pelaku perekrutan, penampungan, pengiriman hingga penyekapan bisa dipenjara antara 3 sampai 15 tahun. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp120 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat agar mewaspadai perdagangan manusia dengan modus bekerja ke luar daerah dengan dijanjikan penghasilan besar," katanya.*
Baca juga: Polisi bongkar sindikat perdagangan orang di Medan
Baca juga: IRGSC: perdagangan orang tak hanya dipicu soal kemiskinan
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020