Semarang (ANTARA News) - Penahanan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah, oleh polri secara yuridis telah memenuhi syarat, kata pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Nyoman Serikat Putera Jaya.
"Pasal 21 KUHAP disebutkan bahwa persyaratan penahanan harus memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif," katanya, di Semarang, Sabtu.
Syarat subyektif tersebut yakni tersangka dikhawatirkan dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, sedangkan syarat obyektif yakni tersangka diancam pidana lima tahun atau lebih.
"Jadi secara yuridis tidak ada masalah atas penahanan Bibit dan Chandra," katanya.
Ia mengatakan, polri tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam penahanan terhadap mereka.
Ia menjelaskan tentang banyaknya respons dari masyarakat menyangkut penangguhan penahanan karena selama penyidikan, Bibit dan Chandra bersikap kooperatif.
"Dilihat dari sehari-hari, selama dilakukan penyelidikan, Bibit dan Chandra kooperatif dan tidak pernah mangkir, sehingga ada pihak yang menyatakan penahanan keduanya terburu-buru dan tidak memenuhi syarat subyektif," katanya.
Tanpa permintaan penangguhan penahanan, katanya, polri tentu akan melakukan tindakan tepat dengan cara mengeluarkan keduanya jika pemeriksaan sudah selesai.
"Kalau pemeriksaan sudah dianggap cukup dan selesai, penyidik harus mengeluarkan tersangka meskipun masa penahanan masih dimungkinkan," katanya.
Masyarakat menilai KPK merupakan lembaga yang memiliki kemampuan luar biasa dalam memberantas korupsi. Masyarakat juga menilai bahwa pimpinan KPK seolah-olah tidak bisa korupsi sehingga respons masyarakat yang banyak bermunculan cenderung mendukung KPK.
"Namun, tentunya polri dalam menahan keduanya ada pertimbangan," katanya.
Pihak Polri menyatakan bahwa penahanan terhadap keduanya didasarkan alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun dan telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan alasan subyektif antara lain agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
mari seluruh rakyat indonesia kita tegakan hukum dengan gagah berani melawan angkara murka di bumi indonesia yang kita cintai ini.