Jember (ANTARA News) - Kedatangan jenazah TKW Muntik binti Bani (47) di Dusun Pondok Jeruk Barat, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu petang, disambut isak tangis keluarga almarhumah yang sudah menunggu lama di rumah duka.
Jenazah Muntik tiba di rumah duka sekitar pukul 16:30 WIB, namun perjalanan ambulans menuju rumah duka mengalami kesulitan karena sepanjang jalan menuju rumah duka "dibanjiri" warga yang ingin melihat lebih dekat jenazah almarhumah.
Perwakilan keluarga Muntik, Digdoyo, mengatakan, keluarga sudah menunggu terlalu lama pemulangan jenazah, bahkan ratusan warga di sekitar desa juga memadati rumah duka.
"Peti jenazah akhirnya diangkat dan dibawa secara estafet melalui tangan warga satu ke tangan warga lainnya hingga rumah duka," kata pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Sejak terdengar ambulans yang membawa jenazah Muntik menuju rumah duka, keluarga sudah menangis histeris atas meninggalnya TKW yang sudah bekerja selama enam tahun di Malaysia tersebut.
Salah satu anak almarhumah Muntik sempat pingsan ketika peti jenazah dibuka di rumah duka karena menahan sedih yang sangat mendalam.
"Anak almarhumah sempat pingsan ketika peti jenazah dibuka beberapa menit, seluruh keluarga menyaksikan hal itu," katanya.
Setelah tiba di rumah duka, jenazah dishalatkan di masjid terdekat oleh seluruh keluarga dan warga yang hadir.
"Kami segera memakamkan jenazah almarhumah di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Pondok Jeruk Barat, sekitar 200 meter dari rumah duka," ujarnya.
Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, beberapa perwakilan dari Kementrian yang terkait dengan persoalan TKW, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur juga tampak dalam rombongan jenazah Muntik.
"Kami berharap seluruh hak-hak TKW Muntik bisa diterima keluarga, termasuk gaji yang belum dibayar majikan Muntik," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Muhammad Cholily yang juga menyambut kedatangan jenazah Muntik di rumah duka.
Seluruh pejabat di instansi terkait yang memproses hak Muntik, lanjut dia, harus menyampaikan kepada keluarga almarhumah Muntik dengan jelas dan transparan terkait dengan hak-hak yang diterima almarhum selama menjadi TKW di Malaysia.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
turud berduka cita.....