Pekanbaru (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Kota Pekanbaru, Riau, menurunkan tarif tes cepat atau rapid test COVID-19 menjadi Rp150 ribu, sesuai aturan terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Direktur RSUD Arifin Achmad dr Nuzelly Husnedi MARS di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada hari ini. Sebelumnya, tarif tes cepat di rumah sakit milik Pemprov Riau itu mencapai Rp350 ribu.

“Tentu saja kita sesuaikan dengan edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI, dan surat edaran tersebut juga sudah kami laporkan kepada Gubernur Riau,” kata Nuzelly.

Warga yang menggunakan layanan rapid test di RSUD Arifin Achmad mengaku bersyukur karena tarif diturunkan. Mereka menilai dengan turunnya tarif tersebut jadi tidak memberatkan di tengah pandemi.

Baca juga: Pedagang alkes rapid test Pasar Pramuka masih beradaptasi harga resmi

Baca juga: Sebagian warga sekitar Secapa AD tolak jalani rapid test

Peminat tes cepat COVID-19 di Poli Pinere RSUD Arifin Achmad cukup banyak, mayoritas untuk kepentingan kerja maupun bersekolah ke luar provinsi.

“Saya menyambut baik tarif rapid test turun, apalagi turunnya cukup besar dari sebelumnya. Jadi tidak terlalu memberatkan, apalagi saya memang membutuhkannya untuk keperluan anak kuliah di Jawa,” kata seorang warga Pekanbaru, Yudi (49), yang mengantar anaknya ke RSUD Arifin Achmad.

Seorang warga lainnya, Wahyu (32), mengatakan pemerintah memang sudah seharusnya mengatur batas maksimal tarif tes cepat. Sebabnya, ia menilai selama ini banyak pihak membuat layanan tersebut sehingga terkesan memanfaatkan kesempatan untuk dapat untung di saat pandemi COVID-19.

“Kita merasa rapid test ini sudah seperti bisnis cari keuntungan. Semua bikin layanan yang sama, dan biayanya mahal-mahal,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes menetapkan tarif maksimal pelaksanaan tes cepat (rapid test) virus corona senilai Rp150 ribu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, Kemenkes menjelaskan aturan ini ditujukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan beberapa pihak untuk mencari keuntungan di tengah wabah COVID-19.*

Baca juga: Dinkes Bali targetkan penyeragaman biaya "rapid test" dalam sepekan

Baca juga: Diskes Kalteng: Batasan tarif tes cepat sulit dipenuhi

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020