kasus itu merupakan tindak pidana mafia tanah yakni dengan sengaja membuat surat palsu atau akta jual beli (AJB) palsu
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp5,69 miliar.
"Kasus ini terjadi sejak Juli 2013 hingga September 2017," kata Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah di Mapolres, Kamis.
Aries menjelaskan kasus itu merupakan tindak pidana mafia tanah yakni dengan sengaja membuat surat palsu atau akta jual beli (AJB) palsu.
Baca juga: Ungkap sindikat pemalsuan buku KIR, Kemenhub apresiasi Kapolres Jakut
Polisi menangkap empat tersangka yakni MP (46), RW (55), S (53) dan W (58). Para tersangka memiliki peran berbeda yang dikoordinir MP sebagai kepala desa aktif di wilayah Pagedangan, Tanggerang.
Kronologis kejadian, pada tahun 2013, korban BSH warga Jakarta Utara membeli beberapa bidang tanah miliki tersangka MP. Tersangka mengaku jika tanah itu merupakan hibah dari orang tua dan sebagian lainnya tanah dibeli sendiri.
Korban kemudian membayar secara bertahap sekaligus menyepakati pembayaran itu bagian dari pengurusan AJB. Tersangka MP menyanggupi pembuatan 22 buku AJB dari transaksi jual beli tersebut.
Baca juga: Polrestro Jakarta Utara dalami jaringan pemalsuan plat nomor dinas
Pada tahun 2016, tersangka MP menyelesaikan pekerjaan pembuatan AJB itu dan menyerahkan kepada korban. Untuk mengamankan aset, korban lalu memasang papan plang di atas tanah yang sudah dibeli.
Beberapa waktu kemudian, korban mendapatkan laporan jika papan plang itu dicabut oleh pihak tersangka MP. Selain itu, diketahui jika 22 AJB yang dibuat ternyata palsu dan bidang tanah dibeli fiktif.
Korban pun berusaha menemui tersangka untuk meminta penjelasan. Upaya pertemuan berhasil dan tersangka mengakui perbuatannya kepada korban.
Baca juga: Pelaku pemalsuan dan rekondisi meterai diancam tujuh tahun penjara
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 22 buku AJB palsu, beberapa unit komputer, kwitansi pembayaran, satu unit mobil dan satu bidang rumah.
Para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 378, pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman enam tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020