Saat ini sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda SumutMedan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia menyebutkan, bila seandainya ada oknum polisi yang terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi. Namun, MP Nainggolan belum membeberkan bagaimana sanksi yang dimaksud tersebut.
Baca juga: Kapolda Sumut yakin otak kerusuhan Mandailing Natal segera tertangkap
Seperti yang diberitakan, seorang buruh bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Baca juga: Kapolda Sumut: Tiada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020