Indramayu (ANTARA News) - Akte cerai palsu yang diberitakan sedangn beredar luas di Indramayu, Jawa Barat, membuat seorang suami terpaksa mengadukan istri dan keluarganya karena memakai surat akte cerai jadi-jadian itu untuk kawin lagi.

"Saya kaget ketika mengetahui istri melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain padahal belum pernah bercerai. Saat itu istri sedang berangkat menjadi TKW di Taiwan, setelah pulang mereka menikah di rumah mertua," kata Asnawi Bin Catang, korban akte cerai palsu kepada wartawan di Indramayu, Sabtu.

Ia mengatakan, sebelum berangkat ke Taiwan mereka tidak pernah memiliki persoalan serius dalam rumah tangganya, namun tiba-tiba saja setelah kembali ke kampungnya, Umi Sugiarti, istri sah Asnawi, menikah dengan laki-laki lain.

Ia mengatakan, pernikahan tidak sah tersebut didukung mertuanya yang malah melangsungkan proses pernikahan tersebut. Asnawi kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu.

Polisi kemudian memanggil 12 orang saksi dan Sumarno Bin Darica, warga Kali Sewo Puasaka Nagara kabupaten Subang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya merasa dirugikan atas munculnya akte cerai aspal, atas nama Asnawi binti Catang dan Umi Sugiarti binti Sukmayono seolah-olah dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu," kata Asnawi.

Departeman Agama Indramayu tidak memberikan penjelasan apapun mengenai kasus akte cerai palsu ini, dengan hanya menyebut sedang mempelajarinya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009