Jakarta (ANTARA News) - Deputi Evaluasi Kinerja Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Widianto mengatakan pihaknya mengidentifikasi empat masalah dalam penyerapan tenaga kerja.

"Identifikasi kita pertama kompetensi tenaga kerja. Sekarang kondisinya kalau sertifikasi balai latihan tenaga kerja tidak bisa diidentifikasi oleh investor," kata Widianto, di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan memperbaiki sertifikasi dan kurikulumnya dan dalam 100 hari ke depan sudah bisa dilakukan.

Kedua, menurut dia, terkait dengan peran pemerintah dalam pengiriman tenaga kerja keluar negeri.

Untuk memperbaiki hal itu, pihaknya mengharapkan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan Departemen Tenaga Kerja dapat berjalan beriringan.

"BNP2TKI harus bersama-sama dengan Depnaker, jangan cekcok. Tidak usah disatuin lagi. Teknis BNP2TKI, yang besar Depnaker," katanya.

Ketiga, terkait dengan hubungan industrial. Menurut dia, perundingan harus bisa dijalankan secara bipartit (dua pihak).

Menurut dia, sekarang sudah ada mekanisme bipartit sehingga perlu dioptimalkan.

Ia mengatakan, mekanisme untuk penyelesaian persengketaan antara perusahaan dengan pekerja seharusnya diselesaikan bipartit namun tidak menutup kemungkinan melibatkan mediator termasuk pemerintah.

Sementara untuk isu-isu besar, maka dapat dijalankan mekanisme tripartit.

"Karena antara pemberi kerja dan pekerja, masalahnya sekarang sudah ada, kalau terjadi sengketa bisa gunakan mediator, pemerintah. Untuk tripartit untuk masalah-masalah besar dan bipartit untuk masalah perusahaan," katanya.

Keempat terkait regulasi ketenagakerjaan. Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan banyak yang diminta untuk diubah.

Salah satunya terkait dengan tenaga kerja kontrak (outsourcing).

Ia mengatakan, tenaga kerja kontrak seharusnya juga mendapatkan hal yang sama dengan perkerja tetap.

"Tenaga kerja kontrak (outsourcing) harus mendapat perlindungan tenaga kerja yang sama. Kalau pekerja kontrak bekerja pada perusahaan lain, haknya harus dipenuhi," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009