Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan penyidik Polri tetap meyakini bahwa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto menerima uang suap.
Kapolri mengatakan hal itu dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Dikdik Mulyana, Kepala Badan Intelijen Keamanan Irjen Pol Saleh Saaf dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Brigjen Pol Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
"Memang sulit untuk menjerat seseorang dalam kasus suap jika tidak tertangkap tangan. Tapi kan ada saksi yang menguatkan," katanya.
Ia mengakui, hingga kini Polri belum memiliki bukti bahwa ada suap senilai Rp6,7 miliar pada Agustus dan September 2008 yang diduga diberikan kepada Chandra dan Bibit.
"Memang uang itu tidak sampai kepada keduanya namun ada output dari upaya itu yakni adanya pencekalan," katanya.
Setelah ada pencekalan terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra maka KPK tidak melakukan tindakan hukum hingga satu tahun berselang.
"Cekal sudah turun tapi perkara tidak diproses. Kasusnya sendiri baru disidik setelah Polri bergerak mengusutnya," katanya.
Ia mengatakan, kasus suap itu dapat dijerat dengan pasal 12E dan 15 UU No 31 tahun 1999 tentang penyuapan.Kapolri mengatakan, penambahan kasus suap dalam kasus ini bukan merupakan inisiatif penyidik tapi atas saran Kejaksaan Agung dalam revisi berita acara pemeriksaan (BAP) pada penyerahan BAP tahap pertama.
Awalnya, Polri hanya menjerat mereka dengan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang penyalahgunan wewenang oleh pimpinan KPK.
Kapolri mengatakan, Polri telah mengirimkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.Ia mengakui dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka namun bukan tersangka suap tapi penipuan.
Namun Polri membebaskan Ari dari tahanan empat hari menjelang masa penahanan berakhir sebab polisi kesulitan untuk melengkapi berkas.Dalam kasus ini, Anggodo Widjoyo, adik buronan KPK yakni Anggoro
Widjoyo telah menyerahkan uang beberapa kali hingga sejumlah Rp6,7 miliar pada Agustus dan September 2009.
Uang itu akan dibagikan ke pimpinan KPK agar cekal Anggoro dicabut. Namun, Anggodo tidak menyerahkan langsung uang itu kepada pimpinan KPK tapi melalui Ari Muladi.Ari lalu menyerahkan uang ke seseorang bernama Y yang hingga kini masih buron.
Melalui pengacaranya, Ari telah membantah menyerahkan uang ke pimpinan KPK.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009
Saksi? Saksinya Ari Mulyadi? Dia sudah mencabut BAP terkait hal itu dan bahkan meminta maaf kepada pak Bibit dan pak Chandra.
Lagipula pada tanggal yg disangkakan: 11-18 Agustus 2009, pak Bibit sedang ke Peru yang bisa dicek dan dilacak di Imigrasi.
Lalu, kesaksian macam apa yang dijadikan dasar? Kesaksian Setan Gundul Mukiyo kali....