Kapolri mengatakan hal itu dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Humas Irjen Pol Nanan Soekarna, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Dikdik Mulyana, Kepala Badan Intelijen Keamanan Irjen Pol Saleh Saaf dan Kepala Divisi Pembinaan Hukum Brigjen Pol Budi Gunawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
"Karena mengganggu penyidikan, maka Polri boleh menahan kedua tersangka berdasarkan undang-undang," katanya.
Penyidik Polri, menurut Kapolri, melakukan penahanan keduanya sejak 28 November 2009 setelah melihat dinamika yang berkembang akhir-akhir ini yang dianggap telah mengganggu penyidikan.
Menurut Kapolri, dinamika yang berkembang telah membentuk opini publik bahwa penyidik Polri melakukan rekayasa dalam kasus itu dan menyebarluaskan seolah-olah ada kriminalisasi KPK.
Akibatnya, masyarakat dibuat bingung atas informasi yang terus berkembang.
Dalam kondisi ini, penyidik Polri akan berada di pihak yang dirugikan karena bisa mempengaruhi proses penuntutan.
Kapolri mengakui bahwa sejak ditetapkan menjadi tersangka tanggal 15 September 2009, penyidik Polri tidak menahan Chandra dan Bibit karena yakin mereka tidak menganggu penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kendati ancaman hukuman mereka lima tahun ke atas.
"Saat itu, Polri yakin dengan keadaa ini sehingga tidak ada upaya penahanan," katanya.
Namun, saat menjalani wajib lapor 29B November 2009, penyidik Polri menahannya.
Kapolri mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan upaya penahanan itu dapat mengajukan praperadilan.
Polri akan melayani praperadilan sebagai bagian dari proses hukum.
Pada kesempatan sebelumnya, Dikdik Mulyana juga mengakui bahwa tindakan Chandra dan Bibit selama menjadi tersangka dianggap menghambat proses hukum sehingga ditahan.
Dikdik menegaskan keduanya sering memberikan keterangan pers dan memberikan pernyataan yang bisa menghambat penyidikan.
Kini, Polri telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan setelah sebelumnya dilengkapi atas petunjuk Kejaksaan Agung.
Jika berkas nantinya dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
Dikdik juga menyatakan, ancaman lima tahun dan bisa mengganggu penyidikan menjadi landasan untuk menahan kedua tersangka.
"Polri menggunakan haknya berdasarkan undang-undang untuk melakukan penahanan," katanya.
Chandra dan Bibit menjadi tersangka kasus pengajuan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.
Polri menyatakan, kedua tersangka melakukan itu tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya sebab putusan KPK bersifat kolektif.
Tindakan kedua tersangka itu, menurut Polri merupakan tindak pidana.
Penyidik Polri, menurut Kapolri, melakukan penahanan keduanya sejak 28 November 2009 setelah melihat dinamika yang berkembang akhir-akhir ini yang dianggap telah mengganggu penyidikan.
Menurut Kapolri, dinamika yang berkembang telah membentuk opini publik bahwa penyidik Polri melakukan rekayasa dalam kasus itu dan menyebarluaskan seolah-olah ada kriminalisasi KPK.
Akibatnya, masyarakat dibuat bingung atas informasi yang terus berkembang.
Dalam kondisi ini, penyidik Polri akan berada di pihak yang dirugikan karena bisa mempengaruhi proses penuntutan.
Kapolri mengakui bahwa sejak ditetapkan menjadi tersangka tanggal 15 September 2009, penyidik Polri tidak menahan Chandra dan Bibit karena yakin mereka tidak menganggu penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya kendati ancaman hukuman mereka lima tahun ke atas.
"Saat itu, Polri yakin dengan keadaa ini sehingga tidak ada upaya penahanan," katanya.
Namun, saat menjalani wajib lapor 29B November 2009, penyidik Polri menahannya.
Kapolri mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan upaya penahanan itu dapat mengajukan praperadilan.
Polri akan melayani praperadilan sebagai bagian dari proses hukum.
Pada kesempatan sebelumnya, Dikdik Mulyana juga mengakui bahwa tindakan Chandra dan Bibit selama menjadi tersangka dianggap menghambat proses hukum sehingga ditahan.
Dikdik menegaskan keduanya sering memberikan keterangan pers dan memberikan pernyataan yang bisa menghambat penyidikan.
Kini, Polri telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan setelah sebelumnya dilengkapi atas petunjuk Kejaksaan Agung.
Jika berkas nantinya dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
Dikdik juga menyatakan, ancaman lima tahun dan bisa mengganggu penyidikan menjadi landasan untuk menahan kedua tersangka.
"Polri menggunakan haknya berdasarkan undang-undang untuk melakukan penahanan," katanya.
Chandra dan Bibit menjadi tersangka kasus pengajuan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.
Polri menyatakan, kedua tersangka melakukan itu tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya sebab putusan KPK bersifat kolektif.
Tindakan kedua tersangka itu, menurut Polri merupakan tindak pidana.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009