Ada pemberitaan yang salah karena seolah-olah MK memerintahkan Polri untuk menghentikan proses penyidikan, kata Mahfud MD usai melakukan temu wicara dengan tokoh masyarakat lintas profesi di Medan, Jumat.
Mahfud mengaku membaca sebuah surat kabar yang memberitakan bahwa MK mengeluarkan putusan yang berisi perintah kepada Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menimpa Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
Padahal, kata dia, MK hanya mengabulkan gugatan yang berisi permintaan agar MK meminta presiden untuk tidak memberhentikan Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto secara tetap selaku Wakil Ketua KPK.
Secara keseluruhan, ada tiga gugatan yang diajukan dua pimpinan KPK itu yakni agar MK memerintahkan Polri menghentikan penyidikan, meminta MK memerintahkan Kejaksaan Agung untuk tidak memproses kasus itu serta meminta presiden tidak memberhentikan mereka secara tetap.
Gugatan yang dikabulkan MK hanya permintaan agar presiden tidak memberhentikan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebelum ada putusan lain dari MK.
"Soal Polri mau menahan atau mau meneruskan kasus itu ke pengadilan bukan wewenang MK," katanya.
Mahfud juga menegaskan MK hanya memutuskan gugatan yang terkait proses administrasi kejabatan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto selaku unsur pimpinan KPK.
Memang, kata dia, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ada ketentuan bahwa pimpinan instansi itu harus diberhentikan jika telah menjadi terdakwa.
Namun MK melihat isi UU itu perlu mengalami penilaian dan pengkajian lebih jauh sehingga tidak perlu dilaksanakan terlebih dulu.
Sedangkan mengenai kinerja dan wewenang Polri dalam memeriksa dan menahan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto bukan urusan MK.
"Sekali lagi saya tegaskan, MK tidak ikut campur pidana itu," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009