Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah melakukan pembiaran terhadap opini publik yang berkembang saat ini, bahwa terjadi gesekan antara kepolisian dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dua tiga bulan lalu, saya mengundang kepolisian, kejaksaan, dan pimpinan KPK untuk tidak ada gesekan antarlembaga negara. Bahkan secara terpisah pimpinan KPK dan Kejaksaan dan kepolisian agar adil ketiganya. Tapi bila gesekan itu sengketa kewenangan antar lembaga negara, itu domain Mahkamah Konstitusi. Bila ada yang mengatakan Presiden harus mengundang KPK dan kepolisian, sudah," tutur Presiden.
Presiden mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar khusus di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat, untuk menanggapi penahanan pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Kepala Negara memaparkan lima tahun lalu sudah pernah menangani gesekan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Mahkamah Agung (MA) ketika dua lembaga negara itu bertikai tentang audit biaya perkara.
Namun, Presiden Yudhoyono mengatakan, apabila ada pihak yang menginginkan dirinya menghentikan penyidikan atau mencabut penahanan terhadap Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, maka hal tersebut tidak dapat ia lakukan.
Bahkan, Presiden mengaku, beberapa minggu lalu ada mantan pimpinan KPK yang meminta agar Presiden mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP) untuk kasus tersebut.
"Namun, bila pembiaran itu terkait permintaan kepada Kapolri (Bambang Hendarso Danuri, red) untuk menghentikan penyidikan atau jangan ditahan, itu berarti saya melanggar sumpah. Bila saya ikuti bagaimana saya meminta polisi dan jaksa atau KPK mengeluarkan SP3, bila itu terjadi maka sistem akan terganggu dan mengingkari sumpah," jelasnya.
Bila hal tersebut yang diinginkan oleh sebagian pihak untuk dilakukan oleh Kepala Negara, maka Presiden mengatakan, maka proses hukum akan kacau dan akan terjadi "tebang pilih" dalam penegakan hukum.
"Ada perdebatan, apakah pasti bersalah, kok mesti ditahan. Itu bukan kewenangan dan wilayah saya. Yang harus jelaskan adalah pimpinan kepolisian," ujarnya.
Presiden menyampaikan pengertiannya bahwa masalah proses hukum Chandra dan Bibit menjadi mengemuka dalam perbincangan publik karena kebetulan keduanya adalah unsur pimpinan KPK dan banyak pihak yang mempercayai bahwa KPK tidak mungkin melakukan kesalahan atau korupsi.
Bukan kasus istimewa
Presiden Yudhoyono mengatakan sebenarnya kasus Chandra dan Bibit bukanlah kasus istimewa dan ia tetap konsisten dengan pendiriannya bahwa selama ini sebagai Kepala Negara tidak pernah campur tangan terhadap masalah hukum yang menjerat pejabat negara.
"Saya tidak ragu-ragu, saya harus menjaga aturan main. Ini berlaku untuk semua, tidak pernah saya melarang seseorang untuk ditahan atau meminta dibebaskan, apakah pembantu di kabinet, atau kader Demokrat, atau saudara dekat kerabat saya. Saya hanya ingin lihat profesional," ujarnya.
Apabila terdapat pihak yang keberatan dengan cara kepolisian menangani kasus Chandra dan Bibit, maka Presiden mempersilakan mereka agar mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.
"Jadi tidak campur aduk emosi dengan rasio, politik dengan hukum, atau memproses karena ada kepentingan tertentu," ujarnya.
Sebagai Kepala Negara, maka Presiden mengatakan, ia hanya bisa mengimbau kepolisian dan kejaksaan yang berada di bawah kendalinya agar bertindak secara profesional, adil, obyektif, dan transparan, sehingga semua proses bisa diikuti oleh masyarakat dan keadilan dapat ditegakkan.
Dalam konferensi persnya, Presiden juga menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap anggota atau pimpinan KPK. Jika ada pihak yang ingin membubarkan KPK, Presiden mengaku, ia justru akan menjadi orang terdepan untuk melawan pembubaran KPK.
"Ada juga isu tentang kriminalisasi KPK. Saya katakan andaikata ada anggota atau pimpinan KPK melanggar hukum, lembaganya tidak salah. Demikian juga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kriminalisasi adalah tiba-tiba KPK disebut bersalah dan ada yang minta dibubarkan. Kalau di negeri ini ada yang mau membubarkan KPK saya berdiri di depan untuk melawan itu," paparnya. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
semakin lama kasus ini berjalan maka makin menipis kepercayaan rakyat kepada anda dan penegak hukum, yg pasti banyak pertanyaan di kepala rakyak bawah dan makin lama makin muak pada buaya