Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Chaidir Ramli mengatakan pihaknya sudah menyerahkan surat resmi permohonan penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah kepada Mabes Polri.
"Secara resmi, institusi KPK telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Chaidir di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polda, Jakarta Selatan, Jumat.
Chaidir mengungkapkan KPK menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra kepada bagian Sekretariat Umum Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kabiro Hukum KPK juga menyatakan surat permohonan ditandatangani lima pimpinan KPK, yakni Tumpak H. Panggabean, Mas Ahmad Santosa, Haryono Umar, Waluyo dan M. Jasin.
"Itu menjadi jaminan dari pimpinan KPK," ujarnya.
Chaidir menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan tersebut adalah karena Chandra dan Bibit tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ditanya jika pihak Polri menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra, Chaidir menuturkan keputusan tersebut menjadi hak polisi sehingga pihaknya menunggu keputusan Polri.
"Permohonan penangguhan ada dua konsekuensi antara diterima atau ditolak," ucap Chaidir.
Chaidir menjelaskan kelima pimpinan KPK menjenguk Bibit dan Chandra di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, sejak pukul 14.00 WIB hingga 14.45 WIB.
Chaidir menuturkan, pada kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan nasihat kepada dua pimpinan KPK nonaktif tersebut dan sempat memberikan masukan agar keduanya sabar menghadapi masalah ini.
Pada Kamis (29/10), Mabes Polri menahan Chandra dan Bibit usai mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu karena alasan obyektif, yakni keduanya diancam hukumannya lebih dari lima tahun, serta telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangka.
Sedangkan alasan subyektifnya, agar Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulang perbuatan yang sama.
Chandra dan Bibit ditetapkan jadi tersangka karena dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009