Jakarta,(ANTARA News) - Sebanyak 17 orang anggota Fraksi Hanura DPR RI meminta Polri menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah dan diri mereka siap menjadi jaminan.

"Fraksi Hanura yang berjumlah 17 orang menjaminkan diri agar pak Bibit dan pak Chandra dibebaskan dengan status tahanan luar," kata Anggota Fraksi Hanura DPR Akbar Faizal kepada pers di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Akbar didampingi dua anggota Fraksi Hanura lainnya yakni Syarifuddin Suding dan Miryana S Haryani.

Menurut Akbar, Fraksi Hanura menilai penahanan terhadap Bibit dan Chandra dilakukan polisi berdasarkan asumsi yang tidak jelas.

Pada kesempatan itu, Akbar juga meminta para pihak bisa menahan diri dan tidak menjadi `koboi` dalam penanganan hukum, khususnya dalam kasus Bibit dan Chandra.

"Ini sangat penting agar substansi masalahnya yakni hukum itu sendiri tidak bergeser," ujar dia.

Menurut dia, Fraksi Hanura juga akan mendesak pimpinan DPR agar segera turun tangan mengurai benang kusut koordinasi antarlembaga hukum yang mulai saling jegal dan melakukan pembunuhan karakter.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Romahurmuziy mengatakan, atas nama negara, seluruh pemangku kepentingan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, FPPP DPR menghormati kewenangan Polri dalam penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, tapi di sisi lain meminta Polri bersikap transparan dan profesional dengan menjelaskan dasar hukum penahanannya.

"Dengan adanya penjelasan dari Polri, tidak terjadi penggiringan opini yang mengesankan penahanan ini sarat muatan politik," kata Romy, panggilan Romahurmuziy.

Wakil Sekretaris Jenderal DPPP PPP ini meminta, agar KPK sebagai lembaga negara tidak memerankan diri sebagai organisasi partikulir dengan menggulirkan polemik di media massa.

Menurut dia, FPPP DPR meminta agar seluruh aparatur negara tidak saling membenturkan komponen masyarakat dan seolah-olah lepas dari tugas pokok.

"Hentikan segera perang opini dan kembalikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Bibit Samad Riyanto Chandra Hamzah ditahan di Mabes Polri sejak Kamis (29/10) sore, ketika keduanya melakukan wajib lapor dua kali sepekan ke Mabes Polri Jakarta.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009