Bandung, 30/10 (ANTARA) - Mantan Direktur PT Optima Kharya Capital Management (OKCM) berinisial "HK" telah memenuhi panggilan penyidik Sattipikor Polda Jabar terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PT KA yang merugikan negara Rp100 miliar.
Kassitipikor Polda Jabar, AKBP Sony Sonjaya, Jumat mengatakan, tersangka HK datang ke ruang Sattipikor Polda Jabar pada Kamis(29/10) sekitar pukul 09.00 WIB.
Materi pemeriksaan terhadap HK sama seperti pertanyaan yang diajukan kepada tersangka AK Dirut Keuangan PT KA.
"Materi pemeriksaan masih seputar proses dan mekanisme investasi. Namun, untuk jumlah pertanyaan yang dilontarkan kami tidak bisa menyebutkan dahulu karena hal tersebut merupakan urusan penyidikan," ungkapnya.
Disinggun tersangka akan langsung ditahan atau tidak, Sony menyebutkan, tersangka tidak ditahan.
"Tersangka tidak ditahan. Pemeriksaan hingga pukul 16.00 sore," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerjasama investasi PT KA dengan PT Optima Kharya Capital Management (PT OKCM) pada tahun 2008.
Sesuai perjanjian, PT KA akan mendapat bunga keuntungan 11 persen per bulan dari total modal yang diinvestasikan. Artinya, PT OKCM akan menyetorkan dana segar sekitar Rp 1,1 miliyar kepada rekening PT KA.
Setelah beberapa bulan, uang tersebut masuk. Namun, per Agustus, tidak ada lagi dana yang masuk dari PT OKCM ke PT KA. Sesuai perjanjian kontrak awal, modal pokok sebesar Rp 100 miliar tersebut mestinya masuk kembali ke PT KA pada Desember 2008.
Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan kemana larinya modal pokok tersebut. Apakah sudah masuk atau belum, belum bisa diketahui.
Terkait masalah ini, Polda Jabar Sudah memeriksa 20 saksi dari PT KA dan PT OKCM. Materi pemeriksaan masih seputar asal dan proses aliran dana Rp 100 miliyar dan administrasi pencairannya, alasan pemilihan PT OKCM sebagai tempat investasi, dan sebaliknya, serta pengelolaan dana tersebut.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009