Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memungkinkan untuk memeriksa Dubes RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, dengan mendatanganinya di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
"Kalau dia masih sakit, kita akan 'jemput bola' ke sana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Dubes RI untuk Thailand yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana DIPA 2008/2009 pada KBRI di Bangkok, sedianya diperiksa pada Rabu (28/10), namun karena sakit pemeriksaan dibatalkan.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).
Kendati demikian, Jampidsus menyatakan pemeriksaan terhadap Dubes RI segera akan dilakukan.
"Segera dilakukan setelah dia sembuh," katanya.
Ia menyatakan KBRI Thailand berencana akan mengembalikan sisa uang kasus tersebut sebesar Rp600 juta.
"Keseluruhannya Rp7 miliar. Dia (KBRI Thailand) kan sudah mengembalikan Rp5,2 miliar, kemudian Rp1,2 miliar sudah dikembalikan hingga sisanya tinggal Rp600 juta," katanya.
Marwan Effendy menegaskan, pengembalian uang itu tidak menghilangkan unsur pidananya.
"Tapi kalau tidak ada fakta hukum yang menunjukkan kesengajaan, nanti kita lihatlah," katanya.
Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand pada Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar.
Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara namun oleh pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain, tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dana dari DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.
Selanjutnya, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009