Jakarta,(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah bukanlah konflik antarlembaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring usai shalat Jumat di kompleks Istana Presiden Jakarta.

"Presiden menyampaikan bahwa beliau memantau perkembangan di KPK, penahanan Bibit dan Chandra Hamzah, beliau menegaskan ini bukan konflik lembaga. Persoalan hukum orang per orang di kepolisian, KPK dan kejaksaan itu masalah pribadi, sebab itu Presiden menekankan diserahkan pada prosedur hukum," kata Tifatul.

Dijelaskannya, Presiden tidak pernah turut campur dan bukan dalam kewenangan untuk campur tangan dalam masalah ini.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil sejumlah menteri dan pejabat negara ke Kantor Presiden untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Menkominfo menuturkan, dalam pertemuan itu menanggapi permintaan Presiden pada Kapolri agar permasalahan ini dijelaskan dengan transparan pada masyarakat, maka Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan proses penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif itu bukan tiba-tiba.

"Kapolri juga sampaikan proses ini berlangsung sejak empat bulan lalu, alasan kepolisian untuk mempelancar penyelidikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, kata Tifatul, Presiden meminta agar semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Kita diberi arahan, Presiden menjunjung tinggi supremasi hukum. Bila diproses kepolisian kemudian kejaksaan, dan tidak berlanjut maka perlu SP3 namun bila berlanjut maka akan diuji di Pengadilan," kata Tifatul.

Ia menambahkan presiden prihatin dengan opini yang berkembang. "Bila ditahan ini proses awal bukan vonis. Presiden minta hormati proses hukum dan semua juga menghormati proses ini," kata Tifatul.

Menurut Menkominfo, Kepala Negara dijadwalkan memberikan keterangan pers pada 15.00 WIB untuk menyampaikan pandangan atas penahanan dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Sejumlah pejabat yang dipanggil Presiden adalah Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sedangkan para menteri yang dipanggil adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menkum dan Ham Patrialis Akbar, Mensesneg Sudi Silalahi dan Menkominfo Tifatul Sembiring.

Sejumlah menteri telah hadir pada pukul 11.15 WIB dan langsung menuju Kantor Presiden. Kapolri dan Menko Polhukam ketika dicegat wartawan enggan berkomentar tentang materi yang akan dibicarakan.

Hadir pula mendampingi Presiden, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009