Fraksi Hanura pada Jumat siang mengunjungi Bibit dan Chandra di Mabes Polri sekaligus menyampaikan surat permohonan penahanan kepada Mabes Polri.
Fraksi Hanura menyatakan, prihatin dan menyesalkan tindakan Polri menahan Bibit dan Chandra, kemudian mengajukan penangguhan penahan karena yakin kedua orang itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Akbar Faisal mengemukakan, penahanan terhadap dua pimpinan KPK itu semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, terlebih itu dilakukan setelah beredar transkrip dan rekaman pembicaraan yang isinya menyebutkan nama beberapa orang penting.
Karena itu, perlu ada klarifikasi apakah rekaman dan transkrip pembicaraan yang telah beredar itu benar atau tidak. "Kalau Presiden merasa namanya dicatut, lantas tindakannya apa?," tanya Ahmad.
Dia menjamin Hanura tidak akan mencampuri urusan hukum yang sedang dilakukan, sebaliknya hanya berupaya mendudukan persoalan agar sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga tidak mengesankan adanya rekayasa atau pembelokan atas perkara yang sedang diproses.
"Kami perlu memberi perhatian kepada persoalan ini karena pimpinan DPR seolah tidak memberi perhatian. Padahal ini masalah penting," katanya.
Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra sejak Kamis (29/10) dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.
Dalam kasus berbeda, Mabes Polri telah melimpahkan kasus hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang kini sedang berjalan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009