Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA membahas kembali Qanun /Perda Jinayat dan Hukum acara Jinayat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam masyarakat.
"Saya sarankan agar eksekutif dan legislatif membahas kembali qanun tersebut, apabila memang Qanun Jinayat itu disahkan secara sepihak oleh DPRA," katanya usai menghadiri Rapat senat terbuka IAIN Ar-Raniry dalam rangka promosi doktor Moh. Fauzi di Banda Aceh, Kamis malam.
Mahfud menyatakan, kalau memang qanun tidak disetujui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, maka aturan itu belum bisa diberlakukan, karena undang-undang atau aturan hukum dinyatakan sah apabila legislatif dan eksekutif sama-sama menyetujui.
Ketika ditanya apakah qanun itu bisa diuji materil, Mahfud menyatakan, bisa saja qanun itu dilakukan uji materil ke Mahkamah Agung, apabila masyarakat berkeberatan.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga merekomendasikan agar Gubernur dan DPRA duduk kembali membahas pasal-pasal yang diperdebatkan.
"Tim Gubernur dan DPRA duduk bersama menginventarisasikan masalah dan pasal-pasal yang belum ada kesepakatan bersama agar dibahas ulang," kata Ketua MPU Aceh Tengku. Muslim Ibrahim.
Muslim Ibrahim mengatakan MPU terus-menerus mendapat masukan dan dukungan dari masyarakat dan ulama terhadap qanun yang menimbulkan pro kontra itu. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009