Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik M. Arif, Jumat, menyatakan polisi mempertimbangkan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Dikdik juga mempersilakan mempersilakan tokoh-tokoh masyarakat berupaya untuk menjadi jaminan bagi penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu.
"Silahkan saja ajukan karena itu haknya," kata Dikdik usai serah terima jabatan delapan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Kamis sore kemarin, Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra beberapa saat usai mengikuti sidang permohonan uji materi dan menggelar konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penahanan dua pimpinan KPK nonaktif itu karena alasan obyektif, yakni keduanya diancam hukuman lebih dari lima tahun serta telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan jadi tersangkan.
Sedangkan alasan subyektifnya agar Chandra dan Bibit tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulang perbuatan yang sama.
Chandra dan Bibit ditetapkan jadi tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat pencekalan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.
Wakabareskrim Mabes Polri menuturkan jika bicara masalah Pasal 21 ayat 1 tentang syarat subyektif penahanan tersangka maka terjadi penafsiran yang berbeda antara penegak hukum dengan penyidik maupun penuntut umum.
"Karena perbedaan tersebut ditentukan ruang dan waktu," ujar Jenderal bintang dua tersebut.
Sejumlah tokoh nasional menjaminkan dirinya kepada polisi untuk penangguhan penahanan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.
Tokoh-tokoh nasional itu antara lain Adnan Buyung Nasution, Hikmahanto Juwana (guru besar hukum internasional Universitas Indonesia), Imam Prasojo, Todung Mulya Lubis, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, J. Kristiadi dan Anies Baswedan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009