Yogyakarta (ANTARA News) - Perkumpulan Guru dan Karyawan Sekolah Swasta Indonesia (PEGSSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis mengadu ke LBH Yogyakarta untuk memperjuangkan hak mereka karena para guru ini telah lulus ujian sertifikasi namun belum menerima tunjangan profesi.

"Ada sekitar 188 guru swasta di Kota Yogyakarta yang telah lulus ujian sertifikasi sejak 2007 namun hingga saat ini mereka belum mendapat tunjangan profesi rata-rata Rp1,5 juta per bulan," kata Ketua PEGSSI DI Yogyakarta Maruli Taufiq di LBH Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, seharusnya 45 orang di antara guru berhak atas tunjangan profesi sejak April hingga Desember 2008 dan 73 lainnya berhak atas tunjangan profesi sejak Juni 2008.

"Mengacu SK Dirjen PTMK jelas disebutkan bahwa anggaran tunjangan profesi pendidik dibebankan pada dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan DIY 2009," katanya.

Ia mengatakan, tunjangan profesi bagi guru-guru PNS/Swasta yang lulus sertifikasi pendanaanya berasal dari APBN.

"Selain itu, anehnya ada di antara guru meskipun belum mendapat tunjangan profesi, namun tunjangan fungsional dan tunjangan insentif sudah dihentikan," katanya.

Maruli mengatakan, di DIY saat ini terdapat sekitar 21 ribu guru/pegawai t9idak tetap sekolah swasta (GTT/PTT) yang sebenarnya berhak atas tunjangan fungsional untuk guru dan tunjangan insentif untuk guru maupun pegawai.

"Tunjangan fungsional itu Rp100 ribu per bulan dan tunjangan insentif Rp100 ribu per bulan yang anggaran diadakan melalui APBD provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Ia mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah ditanyakan pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Dinas Pendidikan DIY.

"Namun jawaban mereka tunjangan fungsional dan insentif untuk guru swasta dihentikan setelah yang bersangkutan mendapatkan tunjangan profesi dengan dasar SK Dirjen PMPTK," katanya.

Sedangkan, Syamsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta mengatakan penghentian tunjangan fungsional dan insentif yang seharusnya diterima guru swasta seharusnya tidak bisa dihentikan begitu mereka lulus sertifikasi.

"Bila dihentikan itu bertentangan dengan UU No.14/2005 tentang profesi guru dan dosen, terutama yang berkaitan dengan pasal 14 dan15," katanya.

Menurut dia, seharus tunjangan-tunjangan tersebut bersifat kumulatif seperti yang diberlakukan pada guru PNS, bukan bersifat alternatif.

"Artinya, bila sudah menerima salah satunya (tunjangan profesi), bukan berarti lalu tunjangan yang lainnya hilang," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009