Palembang (ANTARA News) - Massa yang terdiri atas puluhan orang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Revolusioner (GMR) Sumatra Selatan (Sumsel), di Palembang, Kamis, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk mengusut tuntas indikasi korupsi di Pemkot Prabumulih.

Aksi yang digelar tersebut berkaitan dengan indikasi korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada tahun 2007 melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) LZ, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RK.

Ekky Syahruddin koordinator aksi mengatakan, indikasi korupsi tersebut belum menemukan titik terang sedangkan kerugian negara yang dialami diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Dia berharap, agar terhadap pelaku indikasi korupsi dituntut hukuman berat oleh Kejari Kota Prabumulih, sebagaimana disampaikan Kepala lembaga penegak hukum tersebut pada awal Oktober lalu.

Namun pada kenyataannya kedua tersangka belum menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan negara tersebut, kata dia.

Mengingat hal tersebut maka para pengunjuk rasa mendesak Kejati Sumsel, untuk menangkap pelaku indikasi tindak pidana korupsi bagi kedua pejabat di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih itu.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga mendesak kepada kejati setempat untuk mengusut tuntas indikasi korupsi pada kasus suap gratifikasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2007, serta memanggil rekanan proyek pengadaan alat kesehatan untuk dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.

Sementara Wakajati Sumsel DJ Sianturi, SH didampingi Pelaksana Tugas Kajari Kota Prabumulih Ahmad Djauhari, SH mengatakan, terhadap kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyidikan.

"Untuk kasus tersebut kami telah melakukan penyidikan dan gelar perkara sebagai upaya untuk ditingkatkan ke proses penuntutan," katanya lagi.

Ia mengatakan, bila pihaknya telah menentukan tersangka daripada pelaku indikasi korupsi LZ, RK dan begitu pula terhadap indikasi korupsi penyuapan gratifikasi APBD 2007 telah menentukan tersangka yaitu mantan Ketua DPRD Kota Prabumulih AL.

"Dalam kasus penyuapan dana APBD kami baru menentukan tersangkannya mantan Ketua DPRD Kota tersebut periode 2004-2009 sebagai pelaku tunggal, tidak menutup kemungkinan terungkap pelaku lainnya," katanya lagi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009