Rejang Lebong (ANTARA) - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melimpahkan hasil pemeriksaan laporan dugaan pencatutan dukungan masyarakat setempat untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen di pilkada daerah itu ke aparat kepolisian setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong yang juga Penasihat Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penerusan berkas hasil pemeriksaan dugaan pencatutan dukungan masyarakat tersebut dilakukan terhadap empat laporan yang sudah masuk dari awal.
"Terkait penerusan itu memang dipadatkan, karena mempertimbangkan dalam konteks ini kan yang dilaporkan sama, terlapornya sama, pasal yang diduga dilanggar juga sama. Jadi pertimbangan itu, maka kita menyatukannya dan dari pihak penyidik akan menjadikan satu laporan," kata dia.
Dia menambahkan, sejauh ini laporan yang masuk ke Gakkumdu Rejang Lebong masih terus berlanjut, dan yang mereka teruskan ke penyidik Polres Rejang Lebong tersebut adalah laporan pertama sehingga asumsi pihaknya pelapor yang datang selanjutnya materinya juga sama dan akan memperkuat dari laporan yang pertama serta penanganannya tidak dilakukan sendiri-sendiri.
Baca juga: Gakkumdu Papua segera periksa enam Komisioner KPU Papua
Baca juga: Bawaslu Sulteng : Sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera
Baca juga: Bawaslu: Keberpihakan ASN mendominasi pelanggaran pilkada
"Kami tetap menerima laporan, karena kewajiban kami menerima laporan tetapi jika dari sisi kajian, mencermati kalau dengan dugaan pelanggaran yang sama, maka kami teruskan ke Polres untuk memperkuat laporan yang pertama tadi," urainya.
Sejauh ini laporan diadukan masyarakat ke Gakkumdu setempat terkait dengan dukungan bakal calon perseorangan, karena mereka merasa tidak pernah memberikan foto copy KTP dan surat dukungan.
Untuk pasal yang digunakan dalam kasus tersebut kata dia, adalah pasal 184 UU No 8/tahun 2015 tentang Pilkada, yang mengindikasikan adanya tindak pidana pemilihan.
"Kita mengimbau masyarakat yang merasa keberatan dan ingin melaporkan, harus menghitung kapan dia mengetahuinya dan beberapa hari kemudian harus dilaporkan paling lama tujuh hari sejak diketahui, jika lewat maka dianggap sudah kedaluarsa," katanya.
Sebelumnya, warga Rejang Lebong yang keberatan foto copy KTP mereka masuk ke dalam dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong pasangan Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah melaporka ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong karena merasa tidak pernah memberikannya dan mendukungan pasangan itu.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020