Jambi (ANTARA News) - Puluhan unit telepon selular "Blackberry" tipe 8310, TVE 71, TVA 328 dan TV Mobile A520 yang tidak miliki kartu petunjuk manual dan garansi bahasa Indonesia, disita petugas Departemen Pedagangan bersama tim Dinas Departemen Perdagangan dan Perindustrian Jambi dari beberapa toko di pusat Pasar Jambi.
Kasubdit Pengawasan Hasil Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka (ILMEA) Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Perdagangan, Veri Anggrijono, di Jambi Kamis mengatakan, temuan itu merupakan hasil razia tim di Jambi dalam program pengawasan produk tertentu yang melibatkan berbagai unsur terutama instansi terkait.
Veri sebagai ketua tim didampingi Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jambi, Lislly Andalusia mengatakan, tim turun di beberapa lokasi terutama di pusat pasar Jambi dan sekitarnya untuk menjalani program pengawasan produk yang merugikan konsumen.
Hasilnya tim selain menemukan hampir delapan puluh unit telepon selular berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan lainnya, juga menyita dan menyegel jenis barang lainnya seperti ban mobil penumpang dan ban dalam mobil penumpang berbagai merek serta ban sepeda motor lainnya.
Temuan tim dari hasil razia di Jambi untuk produk kimia, agro dan hasil hutan (IKAH) ada ban mobil penumpang dan ban dalam mobil penumpang serta ban sepeda motor ditemukan berbagai merek seperti gajah tunggal, swallow, DA, Deli, IRC, Corsa dan HK yang diduga tidak memiliki dan memenuhi standarisasi persyaratan SNI.
Sedangkan untuk program pengawasan produk industri logam, mesin, elektronika dan aneka untuk telepon selular selain Blackbeery juga ada merek Mito, Micxon dan Vanera tidak memiliki buku kartu petunjuk manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada toko komputer Eleven yang cukup terkemuka di Jambi, tim menemukan printer warna merek Canon tipe Pixma 145 dan Pixma IP1300 yang tidak memiliki stiker botasulpa dan tidak memiliki kartu manual.
Untuk pengawasan jasa tim menemukan bengkel Dimensi di kawasan Sipin Ujung Kota Jambi, bengkel tersebut tidak didukung dengan standar operating procedure (SOP) yang baku, tertulis dan disetujui perusahaan.
Semua hasil temuan tim dalam razia tersebut akan ditindak lanjuti dalam berita acara pengamanan barang bukti dan berita acara penitipan barang bukti kepada pelaku usaha, kemudian akan dilakukan pengujian di laboratorium terakreditasi.
Selain itu tim juga akan melakukan klarifikasi kepada pelaku usaha oleh PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi dan kota dengan melakukan pembinaan dan atau penegakan hukum.
Tujuan pengawasan ini dilakukan untuk menghindari ekses negatif dari pemakaian barang dan jasa yang tidak sesuai SNI dan ketentuan lainnya dan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peredaran barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan.
"Kemudian dasar hukum dilakukannya razia ini UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan beberapa Peraturan Menteri Perdagangan RI tentang pendaftaran petunjuk, SNI dan kartu jamiman garansi berbahasa Indonesia," kata Veri Anggrijono.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009