Jakarta (ANTARA News) - Pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Ahmad Rifai mengatakan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto karena mereka menggelar konferensi pers tidak logis.

"Alasan penahanan karena konferensi pers tidak rasional dan tidak masuk akal," kata Rifai ketika mengunjungi kedua kliennya di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Sebagai warga negara, keduanya tidak bisa dilarang untuk melakukan konferensi pers terkait dengan kasus yang menjeratnya, katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansur mengatakan, penahanan selama 20 hari itu dilakukan berdasakan alasan obyektif dan subyektif.

Alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun serta telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan alasan subyektif adalah agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut dia, pasca penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu Polri mengalami hambatan dalam penyidikan seiring dengan adanya tuduhan terjadi kriminalisasi KPK dan upaya mengkerdilkan KPK.

"Tersangka malah menggelar jumpa pers dan ini bisa mempengaruhi opini publik," ujarnya.

Sejak menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang, Chandra dan Bibit serta tim pengacaranya beberapa kali memberikan pernyataan pers yang menyatakan adanya rekayasa atas penetapannya sebagai tersangka.

Mereka juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar aturan soal pemberhentian sebagai pimpinan KPK dicabut.

Beberapa hari ini, di media massa beredar transkrip rekaman pembicaraan antara pejabat Kejaksaan Agung, pejabat Polri dan sejumlah nama yang akan mengkriminalisasi kedua pimpinan KPK.

Isi rekaman itu sangat menyudutkan pejabat Kejaksaan Agung dan Polri.

Saat menjalani wajib lapor Kamis tadi siang, Polri menahan keduanya dengan alasan untuk kepentingan penyidikan.

Dikdik mengatakan Polri akan bersikap terbuka untuk melayani pihak-pihak yang keberatan maupun berseberangan dengan langkah itu.

Dia menambahkan berkas kedua tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya disempurnakan oleh penyidik atas petunjuk Kejaksaan Agung.

Chandra dan Bibit menjadi tersangka kasus permohonan pengajuan cekal terhadap Anggoro Wijoyo dan Djoko Chandra.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna bahwa kedua pimpinan KPK itu tidak menggunakan mekanisme yang benar dalam mengajukan permohonan cekal yakni melalui rapat pleno.

Menurut Nanan, pengajuan cekal tidak boleh dilakukan atas keputusan satu atau dua orang tetapi dilakukan secara bersama-sama karena pimpinan KPK bersifat kolektif.

"Tindakan yang tidak dilakukan secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan tindak pidana," katanya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009