Jakarta (ANTARA News) - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar mengatakan pihaknya belum menerima informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah jadi tersangka.
"Hingga saat ini belum ada informasi akan menyerahkan hasil rekaman," kata Akil di MK, Jakarta, Kamis malam.
Pernyataan Akil ini terkait dengan permintaan MK kepada KPK untuk menyerahkan bukti rekaman tentang dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.
Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat pencekalan terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan Direktur PT Masaro Radiocom, Widjojo Anggoro.
Kedua pimpinan KPK non aktif tersebut saat ini ditahan oleh penyidik Mabes Polri.
Kemudian keduanya mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 32 ayat 1 huruf c Undang-Undang tentang KPK.
Akil menyatakan MK akan memeriksa bukti perkara termasuk rekaman yang merupakan alat bukti karena bagian daripada pemeriksaan saksi.
Akil mengungkapkan MK membutuhkan bukti rekaman itu, untuk mengambil keputusan terhadap permohonan pengujian yang diajukan kedua pemimpinan KPK nonaktif.
MK memerintahkan KPK untuk menyerahkan bukti rekaman pada sidang lanjutan pemeriksaan barang bukti pada Selasa (3/11) mendatang.
Saat ditanya apakah tidak khawatir isi rekaman akan hilang jika diserahkan tidak dalam waktu dekat ini, Akil menegaskan semua pihak harus percaya terhadap KPK sebagai institusi resmi.
"Karena mereka wajib menjaga semua alat bukti yang diperlukan," kata Akil.
Selain itu, alat bukti isi rekaman berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK.
Akil juga mengatakan isi rekaman harus menjalani pengujian dengan cara proses pemeriksaan melalui ahli telematika, agar kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan dan untuk mengetahui kecocokan isi transkrip sama dengan rekamannya.
Anggota hakim konstitusi itu, menjelaskan pihaknya akan mengambil keputusan apakah agenda sidang mendengarkan isi rekaman itu, bersifat terbuka atau tertutup bagi umum.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009