Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Sriwahyuni Sujono mengatakan, kebijakan "tax amnesty" (pengampunan pajak) merupakan kebijakan "win-win solution" (saling menguntungkan) antara kepentingan pengusaha dan pemerintah.

"Pengusaha masih memerlukan kebijakan `tax amnesty` dan pemerintah juga masih memerlukan peningkatan pendapatan pajak, jadi akan saling menguntungkan," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, "sunset policy" pernah dikeluarkan pemerintah, namun banyak banyak pengusaha yang ragu untuk mengikuti hal itu karena kurangnya sosialisasi dan aturan yang kurang jelas.

"`Tax amnesty` ini sudah kami usulkan lima tahun yang lalu, dan pengusaha juga masih berharap itu bisa segera dijalankan," katanya.

Jika kebijakan "tax amnesty" diambil, maka tidak saja penerimaan pajak yang akan meningkat tetapi juga masuknya data-data baru dari wajib pajak yang bisa menjadi potensi pajak tahun berikutnya.

"Kita juga imbau agar pengusaha memberikan data-data secara benar sebagai imbalan adanya pengampunan itu," katanya.

Ia mencontohkan, kebijakan serupa yang dijalankan Afrika Selatan dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan dan potensi pajak semakin bertambah.

Selain masalah itu, menurut dia, para pengusaha menginginkan penurunan pajak penghasilan (PPh) tidak hanya 25 persen pada tahun 2010 sesuai amanat undang-undang tetapi lebih dari itu.

"Investor asing juga menjadikan faktor pajak sebagai salah satu acuan untuk masuk ke Indonesia. Semakin rendah pajaknya maka semakin menarik investor untuk masuk," katanya.

Menurut dia, PPh yang rendah juga akan membuat semakin sedikit sedikit orang memanipulasi penghasilannya karena biaya untuk memanipulasi itu akan tidak sebanding dengan besaran pajak yang bisa digelapkannya.

"Buat apa ngumpetin pajak kalau nilai pajaknya memang kecil," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan, DPR juga berniat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Pajak yang diharapkan menjadi pendorong pembalikan modal ke Indonesia.

Menurut dia, pengajuan RUU tersebut murni sebagai inisiatif DPR periode 2009-2014 untuk menciptakan iklim yang memungkinkan terjadinya repatriasi modal para pengusaha Indonesia.

"Akan masuk aliran modal dari negara lain yang bisa mendorong kegiatan investasi dan pasti mendongkrak pertumbuhan ekonomi kita," katanya.

Ia mengakui, RUU yang mengatur mekanisme pemberian fasilitas pengampunan terhadap para wajib pajak itu akan mempunyai implikasi yang sangat berat terkait dengan asas keadilan publik.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009