Bandung (ANTARA) - Tim pengacara Bahar Smith mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung atas pencabutan asimilasi terpidana kasus penganiayaan remaja itu.
Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar, menilai pencabutan asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor cukup subjektif karena Bahar tidak melakukan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait dengan kerumunan pada saat ceramah, karena hal itu di luar kuasa kliennya.
"Karena ukurannya mereka menuduh Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya Bahar. Kami juga membandingkan dengan Konser Pancasila yang dilakukan waktu itu, cuma teguran doang. Artinya, equality before the law tidak ada dong," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Rabu.
Baca juga: Ditjenpas jelaskan pencabutan pemberian asimilasi Bahar Smith
Sebelumnya pada saat dibebaskan karena asimilasi, 16 Mei 2020, Bahar langsung disambut oleh ratusan simpatisan pendukungnya di Bogor. Setelah adanya euphoria itu, Bahar langsung menggelar ceramah di hadapan simpatisannya.
Selain itu, Azis juga menyampaikan pihaknya tidak bisa menerima dugaan atas Bahar yang dianggap melontarkan ceramah yang provokatif karena kliennya tidak menyebut secara eksplisit siapa yang dimaksud sehingga tidak masuk ke dalam delik.
"Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu. Jadi ceramahnya bersifat umum, jadi mereka sendiri tidak bisa memasukkan kepada delik hukum pelanggaran tindak pidana," katanya.
Baca juga: Asimilasi dicabut, Bahar Smith baru akan bebas November 2021
Menurut dia, gugatan itu sudah diterima oleh pihak PTUN Bandung dan akan mulai disidangkan pada Kamis (9/7). Dia menyampaikan gugatan itu telah didaftarkan sejak pekan lalu.
Dengan jalur hukum yang ditempuh itu, pihaknya berharap Bahar bisa kembali bebas sesuai asimilasi yang diberikan sebelumnya. Meski ia juga keberatan dengan dipindahkannya Bahar ke Lapas Nusa Kambangan, namun inti gugatan tersebut menyoalkan tentang pencabutan asimilasinya.
"Tapi yang kita bahas buka pemindahannya, tapi pencabutannya itu (asimilasi). Sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya.
Baca juga: Bahar Smith dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020