Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan tindakan penahanan terhadap dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah oleh penyidik Mabes Polri.
"Kita menyesalkan penahanan itu disaat keduanya tengah mengajukan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata peneliti ICW Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya dilaporkan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis, menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Penahanan itu juga diumumkan Mabes Polri saat MK dalam putusan selanya, mengabulkan sebagian dari permohonan provisi (putusan sela) yang diajukan pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, diantaranya menunda keputusan pemberhentian keduanya sebagai pimpinan KPK.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK.
Atau satu hari setelah Wakil Jaksa Agung (Waja) Abdul Hakim Ritonga yang meminta Polri untuk tidak mendzalimi kedua pimpinan KPK non aktif tersebut.
ICW menyatakan penahanan terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif itu sangat tidak jelas. "Bahkan tuduhan yang disangkakan juga tidak jelas," katanya dan mengemukakan alasan Polri melakukan penahanan terhadap dua pimpinan KPK benar-benar subyektif.
Dikatakan, tindakan polisi yang semena-mena itu akan menimbulkan antipati dari masyarakat.
Karena itu, ia meminta kebijakan pimpinan di institusi kepolisian itu harus menjadi perhatian. "Kalau tidak, maka akan berbahaya," katanya.
Ia juga meminta presiden harus turun tangan menyikapi kondisi demikian dan jangan hanya sibuk membicarakan pencemaran nama baik.
"Presiden tidak boleh sibuk dengan pencemaran nama baik, dan harus mengatasi persoalan itu," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009