Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan penyidik Mabes Polri masih mencari keabsahan transkrip berisi rekaman rekayasa untuk mempidanakan dua pimpinan Komisi Pemberantasa Koruspi (KPK) non aktif.
"Sampai sekarang kita ingin melihat apakah rekaman itu sah. Apa betul ada dan dari siapa," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Polri, katanya, masih menunggu ada tidaknya pelanggaran pidana seperti yang ada dalam rekaman itu.
"Kita akan cari, siapa yang menyebarluaskan," katanya.
Sebagai aparat penegak hukum, polri akan bersikap independen dalam menyikapi rekaman itu.
Transkrip hasil rekaman untuk memidanakan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto beredar luas.
Sejumlah nama pejabat kejaksaan dan Mabes Polri disebut dalam rekaman itu sehingga timbul kesan bahwa para pejabat di kedua lembaga penegak hukum itu membuat rekayasa agar Chandra dan Bibit masuk penjara.
Polri kini telah menahan Chandra dan Bibit sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan cekal terhadap Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.
Menurut Polri, keduanya mengajukan cekal tanpa melalui rapat pleno KPK dan atas keputusan secara individual.
Polri menilai, tindakan itu sebagai tindak pidana.
Keduanya juga disangka berupaya melakukan pemerasan kendati salah satu saksi kunci yakni Ari Muladi telah membantahnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009