Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan bukti rekaman pembicaraan yang diduga berisi pembicaan mengenai rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini merupakan suatu hal yang konstitusional. Pimpinan KPK telah menyampaikan bahwa dokumen itu ada. Kalau ada dan mereka (MK) meminta, maka sesuai dengan aturan perundangan, maka kita harus menyampaikan," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.
Jasin menjelaskan, pimpinan KPK akan menyerahkan transkrip dan rekaman yang dimiliki KPK sebagai hasil penyelidikan perkara dugaan perkara korupsi, sesuai dengan permohonan pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.
Jasin menjamin, bukti rekaman yang dimiliki KPK tidak akan mengalami perubahan, termasuk perubahan substansi rekaman, sampai diserahkan ke MK.
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua sementara KPK, Mas Ahmad Santosa, yang menjelaskan, pimpinan KPK akan memenuhi permintaan majelis hakim konstitusi.
"Seperti yang dikatakan hakim saja," kata Mas Ahmad singkat. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009