Jakart (ANTARA News) - Mabes Polri menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan suap.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana mengatakan hal itu di Jakarta Kamis dalam jumpa pers bersama Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna.
"Setelah melalui perjalanan panjang mulai hari ini akan ditahan kedua tersangka itu, kami siap bertanggung jawab tentang apa yang kami lakukan," kata Dikdik.
Ia menegaskan, Polri siap mempertanggungjawabkan tidak saja terhadap proses hukum tetapi juga kepada Tuhan.
Menurut dia pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penahanan itu dapat melakukan upaya hukum lain dan untuk itu Polri siap untuk melayaninya.
Ia mengatakan penahanan selama 20 hari itu dilakukan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif.
Alasan obyektif antara lain ancaman hukuman di atas lima tahun serta telah terpenuhinya alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.Alasan subyektif adalah agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, pascapenetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu Polri mengalami hambatan dalam penyidikan seiring dengan adanya tuduhan terjadi kriminalisasi KPK dan upaya mengkerdilkannya.
"Tersangka malah bisa menggelar jumpa pers selama ini dan ini bisa mempengaruhi opini publik," ujarnya.
Ia mengatakan Polri akan bersikap terbuka untuk melayani pihak-pihak yang keberatan maupun berseberangan dengan langkah itu.
Selain itu penyidik Polri juga yakin bahwa penahanan itu merupakan salah satu upaya hukum sebab sebelumnya sudah ada langkah praperdilan atas penetapan tersangka dan hasilnya dimenangkan oleh Polri.
Menurut Dikdik putusan praperadilan itu membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya telah melalui mekanisme yang benar.
Untuk itu jika ada upaya praperadilan terkait dengan penahanan Bibit dan Chandra, Polri akan melayaninya.
Dia menambahkan berkas kedua tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya disempurnakan oleh penyidik atas petunjuk kejaksaan agung.
Chandra dan Bibit menjadi tersangka kasus permohonan pengajuan cekal terhadap Anggoro Wijoyo dan Djoko Chandra.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna bahwa kedua pimpinan KPK itu tidak menggunakan mekanisme yang benar dalam mengajukan permohonan cekal yakni melalui rapat pleno.
Menurut Nanan, pengajuan cekal tidak boleh dilakukan atas keputusan satu atau dua orang tetapi dilakukan secara bersama-sama karena pimpinan KPK bersifat kolektif.
"Tindakan yang tidak dilakukan secara kolektif oleh pimpinan KPK merupakan tindak pidana," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009