Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana, di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam putusan selanya, memutuskan mengabulkan sebagian dari permohonan provisi (putusan sela) yangdiajukan pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra MHamzah, diantaranya menunda keputusan pemberhentian keduanya sebagaipimpinan KPK.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakanmenunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, demikian Ketua majelis hakimkonstitusi Mahfud MD di Gedung MK di Jakarta, Kamis.
"..yaknipemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukantindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadappokok permohonan," kata Mahfud. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009