"Pemenuhan capex 30 persen akan dievaluasi setiap tahun," kata Direktur Standardisasi Ditjen Postel Azhar Hasyim, di Batam, Kamis.
Menurut Azhar, ketentuan kewajiban capex 30 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak No.7/2009.
"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, akan dikenai sanksi berupa denda," ujarnya.
Ia menuturkan evaluasi akan dimulai tahun 2010, namun operator tidak akan didenda jika kesalahan bukan murni pada mereka.
"Kecuali kalau industri jaringan lokal tersedia tapi tidak dibeli, baru kemudian dikenakan denda," katanya.
Menurut Azhar, belanja modal sektor telekomunikasi pada 2006 mencapai Rp44 triliun, namun nilai yang diperoleh perusahaan nasional hanya 3 persen atau Rp1,2 triliun, sedangkan dari sisi konten lokal belanja modalnya hanya 0,7 persen atau sekitar Rp 65 miliar.
Pemerintah menargetkan layanan pita lebar Wimax akan digelar secara komersil pada November 2010. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009